SURABAYA –
**Borneonews - Surabaya**, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur mengajak masyarakat untuk mengamati dan memberikan perhatian terhadap berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022. Aturan ini berkaitan dengan penanganan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono, menjelaskan bahwa analisis terbaru menunjukkan adanya sejumlah hambatan dalam implementasi peraturan tersebut. Beberapa di antaranya mencakup keterbatasan jumlah sumber daya manusia (SDM), kekurangan alokasi anggaran, serta minimnya sarana dan prasarana yang mendukung proses penanganan pelanggaran HAM. Heni menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 dirancang untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Peraturan ini sekaligus berfungsi sebagai panduan dalam menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM, baik yang dilaporkan maupun yang tidak dilaporkan oleh masyarakat. Dalam kerangka peraturan tersebut, setiap proses penyelesaian dugaan pelanggaran HAM melibatkan pengaduan yang dibuat oleh individu atau kelompok masyarakat. Pengaduan ini bisa ditujukan terhadap berbagai pihak, mulai dari individu, kelompok, hingga lembaga pemerintah dan korporasi yang diduga telah melakukan pelanggaran HAM. “Setiap kasus akan ditangani secara profesional dan berlangsung dengan transparansi, sambil menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan saksi, sesuai yang diatur dalam Pasal 92,” ungkap Heni lebih lanjut. Menanggapi pelaksanaan kebijakan tersebut, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur telah menyiapkan serangkaian langkah strategis. Salah satu langkah tersebut adalah mendirikan pos pengaduan HAM di sejumlah lokasi. Heni juga berharap Direktorat Jenderal HAM dapat mengembangkan aplikasi *SIMASHAM* agar lebih mudah diakses oleh masyarakat. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Dulyono, mengungkapkan bahwa salah satu kendala utama dalam penanganan pengaduan HAM adalah kurangnya jumlah SDM yang berkualitas dan rendahnya pemahaman tentang regulasi baru di kalangan petugas. Saat ini, hanya ada dua staf dan satu Penyuluh Hukum yang menangani seluruh pengaduan HAM di wilayah tersebut. “Anggaran yang tersedia untuk kegiatan penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM juga tergolong sangat terbatas, dengan alokasi hanya sekitar 17 persen dari total DIPA Direktorat Jenderal HAM,” paparnya. Dulyono juga menyoroti bahwa fasilitas pendukung seperti komputer dan printer masih tidak memadai, dan penggunaan aplikasi *SIMASHAM* saat ini dipandang kurang praktis. Faisol Ali, Direktur Pelayanan Komunikasi HAM, merekomendasikan agar anggaran untuk penanganan HAM dapat ditingkatkan, serta perlunya pelatihan bagi SDM dan penyediaan sarana prasarana yang memadai. Selain itu, dia juga menekankan pentingnya dilakukan sosialisasi yang lebih intensif terkait regulasi baru dan penggunaan aplikasi pengaduan HAM kepada seluruh satuan kerja terkait. Di sisi lain, Prof. Hesti Armiwulan, Guru Besar Universitas Surabaya, menyatakan bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran HAM. Komnas HAM juga berhak memanggil pihak-pihak terkait, melakukan pengumpulan bukti, serta memberikan pendapat kepada pengadilan dalam kasus yang sedang berlangsung jika terindikasi adanya pelanggaran HAM dalam proses tersebut. ANTARA