SURABAYA –
**Borneonews - Banyuwangi**, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, telah resmi menyerahkan surat keputusan (SK) mengenai penetapan jabatan fungsional kepada 268 aparatur sipil negara (ASN) pada hari Kamis. Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menyatakan bahwa ASN yang menerima SK tersebut terdiri dari berbagai profesi, antara lain guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis yang telah berhasil melalui proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun 2020 dan 2022. Dalam acara pengambilan sumpah dan penyerahan SK yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Banyuwangi, Ipuk menekankan pentingnya ASN untuk menjadi *agile*, atau mampu bekerja secara lincah dan fleksibel. Ia mengingatkan bahwa inovasi menjadi kunci dalam menjalankan tugas di era yang terus berkembang ini. Ipuk juga berharap agar seluruh ASN dapat beradaptasi dengan cepat atas perubahan dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks. Ia menegaskan bahwa metode birokrasi yang kaku dan birokratis sudah tidak relevan lagi di masa sekarang. Dengan demikian, ASN diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan lebih cepat kepada masyarakat. Lebih lanjut, Bupati Banyuwangi tersebut mendorong pentingnya kolaborasi dan kerja sama di antara para ASN. Ia menyatakan, "Jangan ragu untuk saling berbagi ide, saling mendukung, dan bekerja sama. Karena itu adalah kunci sukses untuk mencapai hasil yang optimal." Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Banyuwangi, Ilzam Nuzuli, membenarkan bahwa 268 ASN yang mendapatkan SK penetapan jabatan fungsional terdiri dari 79 tenaga guru, 157 tenaga kesehatan, dan 32 tenaga teknis. Ilzam menjelaskan bahwa mereka semua merupakan CPNS angkatan tahun 2020 dan 2022 yang telah menerima SK PNS. Mereka juga telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan SK jabatan fungsional, di antaranya angka kredit dan nilai SKP yang minimal baik. ANTARA