**Borneonews - Jakarta**, Kuasa hukum dari Alice Guo, seorang buronan asal Filipina, mengungkapkan bahwa kliennya memiliki niat untuk mencari suaka politik di Indonesia. Gugum Ridho Putra, selaku kuasa hukum, menjelaskan bahwa kehadiran Alice di tanah air ini bertujuan untuk mendaftarkan diri sebagai pencari suaka.
Gugum menyatakan bahwa motivasi di balik permohonan suaka tersebut berkaitan dengan dugaan kasus pencucian uang yang dialamatkan kepada Alice, yang dinilai mempunyai muatan politik. "Masalah yang dihadapinya tidak seluruhnya berlandaskan pada aspek kriminal. Ada juga elemen politik yang terlibat. Oleh karena itu, dia ingin mengajukan permohonan untuk mendapatkan *asylum* atau suaka politik di Indonesia," jelasnya saat dijumpai di Gedung Polda Metro Jaya.
Lebih lanjut, Gugum menjelaskan bahwa tuduhan tindak pidana pencucian uang yang menimpa mantan Wali Kota Bamban ini terkait dengan aktivitas perjudian daring. Pada awalnya, aktivitas tersebut dianggap legal oleh pemerintahan sebelumnya di Filipina, namun telah dinyatakan ilegal oleh administrasi Presiden saat ini. Akibat perubahan kebijakan ini, muncul tuduhan pencucian uang terhadap Alice.
Gugum menilai bahwa kasus ini terpengaruh oleh dinamika politik yang berbeda antara dua rezim pemerintahan tersebut. "Kasus ini mengandung unsur politik. Suaka politik dapat diberikan jika seseorang meminta perlindungan karena alasan politik, bukan semata-mata karena alasan pidana," imbuhnya.
Sayangnya, Gugum mencatat bahwa Alice tidak sempat melengkapi proses pendaftarannya sebagai pencari suaka, karena lebih dulu ditangkap oleh pihak kepolisian Indonesia. Dia juga menekankan bahwa kedatangan kliennya ke Indonesia berlangsung secara sah dan menyatakan bahwa Alice tidak berada dalam status sebagai tersangka saat itu.
"Alice tiba di Indonesia dalam status legal. Proses pengembaliannya ke Filipina juga dilakukan dengan cara yang sesuai, yaitu melalui mekanisme *police to police*," ujarnya.
Alice Guo kini telah diserahkan secara resmi oleh Divisi Hubungan Internasional Polri, yang dipimpin oleh Irjen Pol. Krishna Murti, kepada perwakilan pemerintah Filipina, Sekretaris Dalam Negeri Benjamin Abalos Jr., beserta sejumlah pejabat dari Biro Investigasi Filipina. Menurut rencana, Alice akan dideportasi pada malam Kamis.
Sebelumnya, Alice menjadi buronan oleh Senat Filipina setelah menolak untuk hadir dalam penyelidikan yang berkaitan dengan dugaan keterlibatannya dalam sindikat kriminal yang beroperasi di Tiongkok. Ia ditangkap oleh Divhubinter Polri, bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Polresta Bandung, di kawasan Tangerang, Banten, pada Selasa, 3 September.
Lembaga penegak hukum Filipina, termasuk Dewan Antipencucian Uang (*Anti-Money Laundering Council*), telah melaporkan Alice beserta 35 orang lainnya ke Departemen Kehakiman Filipina akibat tuduhan pencucian uang bulan lalu. Laporan tersebut menyebutkan bahwa Alice dan rekan-rekannya diduga terlibat dalam pencucian uang yang mencapai lebih dari 100 juta peso, hasil dari aktivitas kriminal. Selain itu, Alice juga dicurigai terlibat dalam sebuah perusahaan yang menyediakan layanan judi daring ilegal yang dikenal dengan nama *Philippine Offshore Gaming Operators (POGOs)*.
ANTARA
Alice Guo Ingin Cari Suaka di Indonesia, Terjerat Kasus Pencucian Uang
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Indonesia Lampaui Target Emas Asian Para Games 2026
Rian/Daniel ke Final Kudus Indonesia Masters Usai Menang Tiga Gim
Komentar (0)
Memuat komentar…







