JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Pemerintah Indonesia saat ini tengah mengupayakan perbaikan kualitas udara di wilayah Jabodetabek melalui dua langkah strategis. Salah satunya adalah mendorong elektrifikasi kendaraan dan mengurangi subsidi bahan bakar minyak (BBM). Pernyataan ini disampaikan oleh Rachmat Kaimuddin, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) dalam sebuah diskusi pada International Sustainability Forum (ISF) 2024 yang berlangsung di Jakarta. Dalam forum tersebut, Kaimuddin menggarisbawahi bahwa emisi yang berasal dari kendaraan bermotor serta praktik pembakaran terbuka masih menjadi penyebab utama pencemaran udara di Jakarta dan sekitarnya. Dia menekankan pentingnya melakukan perubahan, terutama dalam hal penggunaan bahan bakar fosil yang umum digunakan oleh kendaraan roda dua dan roda empat. Menyikapi masalah polusi yang ditimbulkan oleh kendaraan, pemerintah berkomitmen untuk memperluas penggunaan kendaraan listrik. Salah satu upaya yang ditempuh adalah dengan memberikan insentif untuk pembelian kendaraan listrik, sehingga masyarakat semakin tertarik untuk beralih ke alternatif yang lebih ramah lingkungan. Lebih lanjut, Kaimuddin juga menyoroti perlunya peningkatan standar emisi, terutama standar Euro IV, yang hingga saat ini belum diterapkan secara merata. "Kita harus memikirkan strategi untuk meningkatkan kualitas udara tanpa membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Oleh karena itu, penting untuk mengurangi subsidi bagi mereka yang berpenghasilan lebih tinggi dan mengalihkan dana tersebut untuk memperbaiki kualitas bahan bakar," ujarnya. Pengembangan elektrifikasi kendaraan merupakan langkah signifikan untuk mengurangi polusi udara secara efektif. Jika penguatan kendaraan dengan emisi rendah tidak dapat dilakukan, Kaimuddin menekankan pentingnya penggunaan bahan bakar yang lebih bersih sebagai alternatif. Di sisi lain, mengenai praktik pembakaran terbuka, Kaimuddin menjelaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan regulasi yang melarang aksi tersebut. Namun, untuk mengoptimalkan penerapan regulasi ini, diperlukan kerjasama yang erat antara berbagai pihak untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi aturan yang ada. ANTARA