**Borneonews - Jakarta**, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia baru-baru ini melakukan deportasi terhadap seorang wanita berinisial AG, yang berusia 34 tahun. AG merupakan buronan dari pemerintah Filipina dengan tuduhan terlibat dalam dugaan tindak pidana perdagangan orang dan pencucian uang.
Deportasi terhadap AG dilaksanakan pada hari Kamis, tepatnya pukul 18.00 WIB, berkat kerjasama antara Ditjen Imigrasi, Biro Investigasi Nasional, dan Biro Imigrasi Filipina. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam, menyampaikan bahwa setelah proses deportasi, AG akan menghadapi proses hukum di negara asalnya.
Tindakan deportasi ini berdasarkan surat resmi dari Biro Imigrasi Filipina yang diterima pada tanggal 19 Agustus 2024. Dalam surat tersebut, terdapat perhatian khusus terkait empat warga negara Filipina, termasuk AG, yang diduga telah melakukan tindak pidana keimigrasian. Tindak pidana tersebut meliputi pemalsuan identitas di dokumen perjalanan serta perdagangan orang.
Untuk menindaklanjuti surat tersebut, Ditjen Imigrasi pun menerapkan langkah pencegahan atau cekal terhadap AG dan tiga rekannya, yaitu SG, WG, dan KO. AG sendiri berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada malam hari Selasa, 3 September, di lokasi Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, sebelum akhirnya dideportasi.
Sementara itu, dua rekan AG, SG yang berumur 40 tahun dan KO yang berumur 24 tahun, ditangkap oleh petugas imigrasi di Batam Center, Kepulauan Riau. Penangkapan mereka berhasil dilakukan berkat pemeriksaan serta penelusuran melalui aplikasi Pelaporan Orang Asing.
SG dan KO kemudian dibawa ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian pada hari Rabu, 21 Agustus, dan selanjutnya yang bersangkutan dideportasi pada hari Kamis, 22 Agustus, dengan pengawalan dari otoritas Filipina.
Godam menambahkan bahwa upaya untuk menangkap WG, salah satu rekan AG yang masih buron, sedang dilakukan dengan kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Filipina. Komitmen Ditjen Imigrasi untuk memberantas kejahatan transnasional bertujuan untuk menjaga keamanan kawasan ASEAN, suatu hal yang sudah disepakati dalam pertemuan Direktur Jenderal Imigrasi se-ASEAN bulan lalu.
ANTARA
Imigrasi Deportasi Buronan Filipina AG Terlibat TPPO dan Pencucian Uang
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Wamenekraf Ajak Pelaku Ekraf Daerah Bidik Pasar Lebih Luas
Gempa Magnitudo 7,0 Guncang Ogasawara Jepang
MotoGP Australia 2026 Dibatalkan Menyusul Moto2 dan Moto3
Kabid Humas Polda Kalteng Imbau Waspada Pinjaman Online Ilegal
Atletico Madrid Menang Tipis 1-0 atas Deportivo Coruna
Kapolres Seruyan Tinjau Posko Karhutla di Taman Nasional Tanjung Puting
Komentar (0)
Memuat komentar…







