JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, khususnya Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), telah melaksanakan kegiatan sertifikasi untuk pemeriksa kecelakaan kapal. Ini merupakan langkah penting dalam memberikan legalitas dan dasar hukum kepada setiap pemeriksa ketika melaksanakan tugas dan wewenangnya di lapangan. Direktur KPLP, Jon Kenedi, mengungkapkan bahwa kegiatan sertifikasi yang berlangsung di Jakarta ini diikuti oleh 26 peserta. Mereka berasal dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut dan telah memenuhi syarat kualifikasi serta kompetensi yang diperlukan sebagai calon pemeriksa kecelakaan kapal. Jon menjelaskan bahwa pelaksanaan sertifikasi ini merupakan salah satu upaya Dirjen Perhubungan Laut untuk mendapatkan pemeriksa kecelakaan kapal yang memiliki pemahaman mendalam terhadap tugasnya. Ini juga merupakan syarat fundamental sebelum mereka berperan sebagai pemeriksa kecelakaan kapal di lapangan. Proses untuk memeriksa kecelakaan kapal sangat krusial, karena menjadi salah satu faktor penentu dalam mencapai keamanan dan keselamatan pelayaran, yang merupakan prioritas utama bagi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Jon menambahkan bahwa salah satu wewenang syahbandar adalah melaksanakan pemeriksaan kecelakaan kapal sebagai tahap awal dalam penyidikan. Dia menekankan pentingnya kualitas seorang pemeriksa kecelakaan kapal yang mampu menjalankan tugas dan fungsi secara profesional. Dalam menjalankan tugas, pemeriksa ini musti menjunjung tinggi integritas dan independensi. Mereka tidak boleh terpengaruh oleh intervensi pihak lain dan harus menguasai seluruh regulasi yang relevan, baik di tingkat nasional maupun internasional, sebagai pedoman dalam menetapkan kesimpulan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan. Lebih lanjut, Jon menegaskan bahwa tujuan dari tugas pemeriksa kecelakaan kapal bukanlah untuk mencari kesalahan dari pihak yang diperiksa, melainkan untuk mengumpulkan informasi yang dapat menjelaskan penyebab kecelakaan tersebut. Hal ini bertujuan agar langkah evaluasi dapat dilakukan, mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Sertifikasi ini dilaksanakan melalui beberapa tahap, dimulai dengan pra-tes untuk menilai kemampuan awal peserta. Kemudian terdapat penyampaian materi oleh narasumber yang diakhiri dengan ujian tulis (post test) dan wawancara. Para peserta sebelumnya telah menjalani pendidikan dan pelatihan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Perhubungan serta mendapatkan ilmu dari para pengajar yang berpengalaman. Narasumber yang diundang dalam kegiatan ini berasal dari berbagai bidang, termasuk praktisi asuransi, Mahkamah Pelayaran, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Jon juga menyatakan bahwa dalam proses sertifikasi ini, tingkat pemahaman peserta akan diuji untuk menentukan apakah mereka layak atau tidak untuk diangkat sebagai pemeriksa kecelakaan kapal di masa depan. ANTARA