JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan bahwa tidak akan ada pelamar dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan dirugikan, meskipun terdapat kendala terkait *e-meterai*. Upaya terus dilakukan oleh pemerintah untuk mencari solusi terbaik bagi masalah ini. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah memperpanjang masa pendaftaran seleksi CPNS. Dalam keterangan yang disampaikan Anas, pemerintah telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta PERURI untuk menangani kendala yang muncul di lapangan. "Masa pendaftaran Seleksi CASN kini diperpanjang hingga 10 September 2024 pukul 23.59 WIB," ungkapnya dalam sebuah acara di Jakarta. Awalnya, pendaftaran melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dijadwalkan akan ditutup pada 6 September 2024 pukul 23.59 WIB. Namun, selama pelaksanaan pendaftaran, terjadi masalah teknis terkait pembelian dan penggunaan meterai elektronik, yang menghambat beberapa peserta dalam menyelesaikan pendaftaran mereka. Menanggapi situasi ini, Anas menegaskan bahwa mereka tetap berkomunikasi dengan PERURI untuk menemukan solusi atas kendala yang ada, serta menyiapkan alternatif lain. "Pemerintah akan memastikan keputusan yang diambil tidak merugikan pelamar," tegasnya. Dengan adanya perpanjangan waktu yang baru, Anas mendorong para pelamar untuk mempersiapkan berkas pendaftaran dengan cermat agar terhindar dari kesalahan. Perpanjangan ini diharapkan dapat membantu menjembatani masalah yang berkaitan dengan pembelian dan pemanfaatan meterai elektronik. Di sisi lain, Direktur Utama PERURI Dwina Septiani Wijaya menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya maksimal untuk mengatasi lonjakan penggunaan layanan meterai elektronik menjelang penutupan masa pendaftaran. Meskipun sebelumnya terjadi pelambatan hingga layanan tidak dapat diakses, saat ini layanan tersebut kembali normal. "Waktu ini, layanan meterai elektronik untuk CPNS telah dapat diakses. Kami berkomitmen untuk memastikan ketersediaan meterai elektronik bagi semua pelamar CPNS," tambah Dwina. Keputusan mengenai perpanjangan masa pendaftaran seleksi CPNS juga telah tercantum dalam Surat Kepala BKN 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 yang diterbitkan tanggal 5 September 2024, yang dapat diakses melalui laman resmi BKN. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menegaskan bahwa kendala terkait pembelian meterai elektronik tidak boleh menjadi beban bagi pelamar. Sebagai respons terhadap masalah ini, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) memberikan tambahan waktu pendaftaran. "Panselnas telah mengambil kebijakan untuk memperpanjang waktu pendaftaran selama empat hari, dari semula tanggal 06 September menjadi 10 September 2024 pukul 23:59 WIB," jelas Suharmen. Langkah ini juga bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk mengikuti seleksi CPNS tahun ini. Para pelamar seleksi CPNS diharapkan dapat memanfaatkan waktu perpanjangan ini sebaik-baiknya untuk menyelesaikan pendaftaran mereka. ANTARA