BORNEONEWS, Palangka Raya - Bupati Barito Timur dinilai bertanggungjawab dalam dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Taman Makam Pahlawan (TMP). Sedangkan, penetapan mantan Plt Sekretaris Daerah Barito Timur (Plt Sekda Bartim), Andrey Dulu sebagai tersangka, dinilai janggal.

Wikarya F Dirun, penasehat hukum Andrey Dulu, ditemui di kantornya memaparkan, kliennya hanya melanjutkan program Sekda sebelumnya. Harga serta administrasi pembelian tanah di Desa Jawetan dengan sertifikat atas nama Yus Rusmiati, semua sudah ditetapkan sebelum Andre menjabat.

"Sesuai ketentuan, status Plt tidak dapat mengubah kebijakan. Dia hanya melanjutkan program yang sudah dibuat," kata Wikarya F Dirun di Palangka Raya, Rabu (20/7/2016).

Papar Wikar, jika dalam pekerjaan itu terjadi korupsi, maka yang lebih bertanggungjawab adalah Bupati. Status saksi untuk bupati dan tersangka untuk Adrey oleh Kejaksaan Negeri Tamiyang Layang adalah suatu kejanggalan.

Sesuai fakta, kata dia, pada 2012 Pemkab Barito Timur melakukan pembelian tanah untuk relokasi TMP senilai Rp500 juta. Berdasarkan perhitungan BPKP Kanwil Kalteng, terjadi kelebihan pembayaran Rp270 juta dalam pekerjaan itu dan menjadi kerugian negara.

Adapun kronoligisnya, pada 26 Januari 2012 melalui Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 25 Tahun 2012, telah ditetapkan Panitia Pengadaan Tanah Tahun Anggaran 2012. Kemudian pada 25 Mei 2012, Bupati Barito Timur Zain Alkim mengeluarkan nota dinas ditujukan ke Asisten II untuk memasukan anggaran pembayaran ganti rugi lahan untuk TMP ke APBD Perubahan senilai Rp500 juta.

Sementara Andrey dulu diangkat menjadi Plt Sekda Bartim pada 1 Agustus 2015. Dari kronologis ini, jelas faktanya jika harga Rp500 juta sudah terlebih dahulu ditetapkan sebelum kliennya menjabat.

Kemudian, Andrey hanya melaksanakan tugasnya yakni melanjutkan atau menyelesaikan pekerjaan sekda defenitif sebelumnya. Dengan begitu, amatlah tak pantas, kata Wikar, jika Andrey berstatus tersangka sementara bupati hanya saksi. (RONI SAHALA/m).