JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Penasihat hukum dari pengusaha Budi Said, Hotman Paris Hutapea, mengungkapkan kebingungannya mengenai status kliennya yang kini menjadi terdakwa dalam sebuah kasus dugaan korupsi yang terkait dengan transaksi logam mulia, khususnya emas Antam. Ia menyatakan bahwa sebelumnya, dalam perkara yang sama di Pengadilan Negeri Surabaya, Budi Said ditetapkan sebagai korban. Hotman mengekspresikan rasa sedihnya, sambil mempertanyakan, "Mengapa pada awalnya jaksa menetapkan Budi Said sebagai korban, namun kini ia justru menjadi terdakwa dalam kasus yang serupa?" ungkapnya ketika berbicara dengan wartawan di Jakarta. Dalam proses persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Surabaya, Hotman menyebutkan bahwa pelaku yang ditetapkan dalam kasus ini adalah Endang Kumoro, yang menjabat sebagai Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01. Menurutnya, posisi jaksa dalam dakwaan kali ini bertentangan dengan keputusan pada perkara perdata sebelumnya, di mana Budi Said telah dinyatakan sebagai pemenang hingga tingkat peninjauan kembali. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 3 September, Hotman mengungkapkan kesulitan untuk mengungkap lebih lanjut mengenai kasus ini. Hal ini disebabkan oleh sikap saksi yang dihadirkan, yaitu Yosep Purnama, *Vice President Precious Metal Sales and Marketing* PT Antam Tbk, yang cenderung menjawab ketidaktauan saat ditanya. Hotman mengajukan sejumlah pertanyaan, antara lain terkait eksekusi putusan peninjauan kembali yang memerintahkan Antam untuk menyerahkan emas sebanyak 1,1 ton kepada Budi Said. Budi Said dikenal luas sebagai seorang miliarder, atau dalam istilah populer disebut *Crazy Rich* Surabaya. Lebih lanjut, Hotman juga menyoroti adanya surat keterangan yang dijadikan dasar bagi jaksa untuk menuntut Budi Said, yang sebelumnya telah dilaporkan oleh pihak Antam. Surat tersebut telah mengakibatkan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Jawa Timur. Pernyataan saksi tersebut diragukan kebenarannya oleh Hotman, sebab dalam perkara perdata dan pidana sebelumnya, saksi tersebut menyatakan bahwa tidak ada kelebihan emas yang diterima oleh Budi Said, sesuai dengan faktur resmi dari Antam. Budi Said didakwa menerima kelebihan emas dari Antam yang mencapai 58,13 kilogram, setara dengan nilai Rp35,07 miliar. Tindakan tersebut dianggap merugikan keuangan negara dengan jumlah kerugian mencapai Rp1,07 triliun. Selain itu, terdapat juga kewajiban dari Antam untuk menyerahkan kekurangan emas kepada Budi Said sebanyak 1.136 kilogram, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1666 K/Pdt/2022 yang dikeluarkan pada 29 Juni 2022. Dalam proses hukum ini, Budi Said tidak hanya dikenai dakwaan korupsi, tetapi juga diduga terlibat dalam pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil korupsinya. Dia diduga menyamarkan transaksi penjualan emas Antam dan menggunakannya sebagai modal untuk CV Bahari Sentosa Alam. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Budi Said dengan ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 *juncto* Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, dia juga terancam hukuman berdasarkan Pasal 3 atau Pasal 4 dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ANTARA