**Borneonews - Samarinda**, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim) baru-baru ini berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba dengan total barang bukti mencapai 551 gram sabu-sabu di Kota Samarinda. Penangkapan ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat yang mencerminkan kepedulian terhadap isu narkotika.
Dalam penjelasan Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Kombes Pol Tejo Yuantoro, mengungkapkan bahwa kasus pertama teridentifikasi berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai peredaran gelap narkotika yang terjadi di Jalan Kahoi, RT 34, Kelurahan Karang Asam Ilir. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim pemberantasan BNNP Kaltim melaksanakan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pria berinisial JS pada Senin, 22 Juli, sekitar pukul 22.30 WITA.
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 501 gram yang disimpan dalam plastik hitam. Paket tersebut tergantung di depan sepeda motor berwarna putih yang digunakan oleh tersangka. JS mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang yang berinisial JN yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain sabu seberat 501 gram, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan meliputi satu unit sepeda motor, satu ponsel, dan beberapa peralatan narkotika, di antaranya plastik kecil berwarna hitam serta plastik merek *Guanyiuang* berwarna merah. Untuk kasus ini, tersangka JS dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika.
Kasus kedua terjadi pada Rabu, 31 Juli, di Jalan Gerilya, RT 36, Kelurahan Mugirejo. BNNP Kaltim menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika di lokasi tersebut. Dalam acara penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan, sekitar pukul 21.35 WITA, petugas mendapati seorang pria berinisial SN. Dalam pemeriksaan, ditemukan satu kotak teh berisi sabu seberat 50 gram.
SN menginformasikan bahwa ia mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berinisial AR, untuk diambil dan diserahkan. Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi dua unit ponsel, sabu seberat 50 gram, serta kotak teh yang digunakan untuk menyimpan barang tersebut. Sama seperti kasus sebelumnya, tersangka SN dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah melewati proses penyisihan, barang bukti tersebut akan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku. Tejo mengungkapkan komitmen BNNP Kaltim untuk terus mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur. Diharapkan bahwa pengungkapan kedua kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkotika.
Tejo juga mengajak masyarakat untuk berperan serta dalam memberikan informasi mengenai peredaran narkotika agar dapat segera diambil tindakan. Upaya kolaboratif ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dari ancaman narkoba.
ANTARA
BNNP Kaltim Ungkap Dua Kasus Narkoba dengan 551 Gram Sabu-Sabu
Bagikan:

SAMARINDA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Komentar (0)
Memuat komentar…







