SURABAYA –
**Borneonews - Malang Raya**, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengumumkan pembukaan kembali kawasan Ranu Regulo, yang terletak di Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mulai 10 September 2024. Sebelumnya, kawasan ini sempat ditutup sejak 5 Februari 2024. Keputusan untuk membuka kembali Ranu Regulo bagi para wisatawan disampaikan melalui Surat Pengumuman dengan nomor PG.07/T.8/BIDTEK/KSA.5.1/B/09/2024, yang diterbitkan pada hari Selasa. Dalam keterangan resminya, Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS, Septi Eka Wardhani, mengonfirmasi, “Kawasan Ranu Regulo dibuka untuk aktivitas wisata mulai 10 September 2024.” Dalam pembukaannya, pihak TNBTS menetapkan beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh pengunjung. Salah satunya adalah kuota maksimal berkemah yang ditetapkan sebanyak 300 orang per hari. Jika jumlah pengunjung telah mencapai batas tersebut, wisatawan disarankan untuk berkemah di area Danau Ranupani sebagai alternatif. Terkait tiket masuk, setiap pengunjung yang ingin melakukan aktivitas berkemah di Ranu Regulo akan dikenakan biaya untuk dua hari sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak. Tiket bagi wisatawan domestik pada hari kerja dikenakan biaya Rp19.000 per orang per hari, sedangkan pada hari libur menjadi Rp24.000 per orang per hari. Untuk wisatawan asing, tiket dikenakan biaya Rp210.000 pada hari biasa dan Rp310.000 pada hari libur. Waktu pelayanan untuk pengunjung dibuka setiap hari dari pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB, dan pihak TNBTS tidak menyediakan mekanisme pengembalian biaya, terlepas dari penyebabnya. Para pengunjung juga diharapkan untuk menggunakan perlengkapan berkemah yang memenuhi standar minimal yang telah ditetapkan. Setiap pengunjung diimbau untuk mematuhi aturan yang berlaku sesuai dengan standar operasional prosedur di kawasan Ranu Regulo. Salah satu ketentuan penting yang ditekankan adalah larangan membawa *drone*, kecuali untuk keperluan riset atau pencarian dan penyelamatan dengan menggunakan surat izin khusus yang dikeluarkan oleh Balai Besar TNBTS. Septi menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi. Balai Besar TNBTS juga mengingatkan semua pihak untuk menjaga dan melestarikan ekosistem yang ada di dalam Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Sebelum dibukanya kembali Ranu Regulo, penutupan aktivitas wisata di kawasan ini dilakukan berdasarkan surat dengan nomor PG.1/T.8/BIDTEK/KSA.5.1/B/02/2024, yang mempertimbangkan kondisi cuaca di kawasan Ranu Regulo yang berada di kaki Gunung Semeru. ANTARA