SURABAYA –
**Borneonews - Madiun**, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Madiun telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus penjualan satwa yang menjadi koleksi dari Madiun Umbul Square (MUS), sebuah lembaga konservasi yang sekaligus berfungsi sebagai taman wisata. Lokasi MUS berada di Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Agustinus Krisdijantoro, Kepala Bidang Wilayah 1 BKSDA Madiun, menjelaskan bahwa terdapat beberapa satwa yang dititipkan oleh BKSDA Jawa Timur yang diduga telah dijual tanpa izin resmi. Dia menambahkan bahwa saat ini tim masih dalam proses penyelidikan dan investigasi. “Indikasi awal menunjukkan bahwa pelaku penjualan tersebut adalah orang yang bekerja di MUS. Sejumlah saksi juga sedang diperiksa terkait kasus ini,” ungkap Agustinus. Berdasarkan hasil awal penyelidikan, diketahui bahwa sejumlah satwa yang diperdagangkan termasuk dua ekor antelop. Penjualan tersebut dilakukan oleh seorang tenaga harian lepas yang berinisial MFR pada akhir bulan Agustus 2024, dan proses tersebut melibatkan jumlah uang sebesar Rp100 juta. Selain kedua ekor antelop, ada pula satu ekor anak antelop, satu ekor rusa tutul, dan dua ekor kambing praha yang diperdagangkan sekitar bulan Maret 2024. Agustinus menegaskan bahwa hingga saat ini penyelidikan masih berjalan, termasuk meminta keterangan dari Direktur MUS, Afri Handoko. Penyelidikan terkait dugaan penjualan satwa ini berawal dari pemeriksaan rutin yang dilakukan BKSDA di Madiun Umbul Square. Pada pemeriksaan tersebut, petugas menemukan bahwa kandang antelop dalam keadaan kosong. Ketika dilakukan klarifikasi, pihak pengelola mengaku tidak mengetahui hilangnya dua antelop tersebut. Hal ini memicu penyelidikan lebih lanjut hingga ditemukan bahwa oknum pekerja harian MUS terlibat dalam penjualan. Dari hasil analisis BKSDA, pihak manajemen MUS mengakui telah menjual satu ekor anak antelop, satu ekor rusa tutul, dan dua ekor kambing praha pada bulan Maret 2024. Uang yang diperoleh dari penjualan tersebut digunakan untuk mendukung biaya pemeliharaan satwa-satwa yang ada di Madiun Umbul Square. Menanggapi permasalahan ini, Agustinus meminta agar enam ekor satwa yang dijual dapat dikembalikan. Permintaan tersebut mengikuti arahan dari pimpinan Balai Besar KSDA Jawa Timur. Ia memperingatkan bahwa jika satwa-satwa tersebut tidak dikembalikan, dapat dikenakan sanksi hukum. Afri Handoko, Direktur Madiun Umbul Square, mengakui bahwa dua ekor antelop yang keluar dari Umbul pada bulan Agustus lalu terjadi tanpa pengetahuan pihak manajemen, dan hal ini dilakukan oleh oknum tertentu. “Kami menyadari bahwa keluarnya dua antelop tersebut diakui tanpa sepengetahuan manajemen dan di tangan oknum. Saat ini, kami sedang berupaya untuk mengembalikan satwa tersebut,” jelas Afri. Untuk menanggapi tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut, manajemen juga akan memberikan sanksi tegas, termasuk kewajiban untuk mengembalikan satwa yang dijual dan pemutusan hubungan kerja. Sebagai informasi tambahan, terdapat sekitar 129 ekor hewan yang dititipkan kepada lembaga konservasi Madiun Umbul Square di Desa Glonggong, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun. Di antara jumlah tersebut, terdapat satwa yang dilindungi dan juga yang tidak dilindungi oleh undang-undang yang berlaku. ANTARA