PONTIANAK –
**Borneonews - Pontianak**, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) bersama dengan Dinas Perkebunan dan Peternakan setempat bersiap untuk menginvestigasi insiden kebakaran lahan yang terjadi di area konsesi enam perusahaan perkebunan di wilayah tersebut. Penyelidikan ini didasarkan pada bukti dan laporan terbaru mereka. Laporan yang dirilis menunjukkan bahwa enam perusahaan perkebunan di Kalimantan Barat diduga terlibat dalam pembakaran lahan di konsesi mereka. Hal ini terungkap setelah BPBD melakukan patroli udara yang mendeteksi beberapa titik api yang berasal dari lahan perusahaan-perusahaan tersebut yang berlokasi di berbagai daerah, termasuk Sanggau dan Ketapang. “Kami masih menyelidiki apakah kebakaran ini disebabkan oleh sengaja atau merupakan kecelakaan. Namun, yang pasti selama api berada di dalam kawasan konsesi, tanggung jawab ada pada perusahaan tersebut,” ujar Kepala Satgas Informasi BPBD Kalbar, Daniel. Untuk memantau lahan yang terbakar, BPBD menerapkan patroli udara dan menggunakan metode *water bombing* di lokasi-lokasi yang sulit dijangkau. Namun, Daniel mengingatkan bahwa pihaknya tidak bisa melakukan *water bombing* secara sembarangan di lahan perusahaan perkebunan. “Harus ada izin dari pemerintah pusat terlebih dahulu, dan ini akan memakan waktu yang cukup lama,” tambahnya. Lebih lanjut, Daniel menyebutkan bahwa BPBD telah menjalin komunikasi dengan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar untuk menggali lebih dalam mengenai penyebab kebakaran lahan di area hak guna usaha (HGU) milik perusahaan-perusahaan tersebut. “Jika investigasi menunjukkan adanya kesengajaan atau kelalaian, tentu akan ada sanksi tegas setelah kemungkinan verifikasi dan konfirmasi dari pemerintah daerah,” tegasnya. Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalimantan Barat, Heronimus Hero, menegaskan bahwa masalah kebakaran lahan ini harus menjadi perhatian serius. “Kami telah mendapatkan laporan mengenai indikasi kuat keterlibatan enam perusahaan perkebunan dalam kejadian ini. Segera kami akan melakukan pengecekan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengambil tindakan yang diperlukan,” ungkapnya. Hero menggarisbawahi bahwa kebakaran lahan tidak hanya merugikan ekosistem tetapi juga berpotensi memperburuk kualitas udara di Kalimantan Barat. Menurutnya, upaya pencegahan kebakaran lahan adalah tanggung jawab setiap elemen masyarakat, termasuk perusahaan-perusahaan yang memiliki konsesi lahan. Penting untuk dicatat bahwa deteksi *hot spot* melalui citra satelit menjadi tanda awal terjadinya kebakaran. Namun, Hero menekankan bahwa verifikasi lapangan sangat diperlukan untuk memastikan data yang akurat. “Kerap kali, *hot spot* yang terdeteksi masih berada di luar kawasan konsesi, sehingga verifikasi lapangan menjadi esensial,” ujarnya. Dia juga menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti bersalah dalam melakukan pembakaran lahan akan dikenakan sanksi berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sanksi tersebut bisa berupa denda, pencabutan izin, maupun hukuman pidana bagi pelanggar. “Kerjasama dengan BNPB dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sangat penting untuk memastikan langkah-langkah hukum yang diambil tepat sasaran. Perusahaan yang melakukan pembakaran lahan harus bertanggung jawab, karena dampak dari tindakan ini sangat besar baik bagi masyarakat maupun lingkungan,” imbuhnya. ANTARA