JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengangkat isu serius terkait kematian tahanan akibat kekerasan yang terjadi di berbagai tempat penahanan, seperti rumah tahanan (rutan), lembaga pemasyarakatan (lapas), serta tempat penahanan yang berada di bawah wewenang Kepolisian. Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro, menegaskan bahwa kematian seorang individu dalam kondisi penahanan yang berada di bawah pengawasan negara, akibat tindakan kekerasan—baik dari tahanan lain maupun dari aparat—dapat dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangannya di Jakarta pada hari Kamis. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap insiden yang diduga melibatkan pengeroyokan di Rutan Kelas I Depok, yang mengakibatkan satu orang bernama RA meninggal dunia pada akhir Agustus lalu. Menindaklanjuti kejadian tersebut, Komnas HAM sedang mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang terkait untuk mengklarifikasi situasi. Terkait dengan masalah ini, Komnas HAM mengeluarkan lima rekomendasi yang diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi pemerintah, khususnya bagi Kepolisian dan Kementerian Hukum dan HAM. Rekomendasi pertama adalah perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan lembaga penahanan. Hal ini mencakup peninjauan kembali mengenai prosedur keamanan, pengawasan, serta perlakuan terhadap tahanan dan narapidana. Atnike menekankan bahwa tujuan utama dari evaluasi ini adalah untuk mengidentifikasi kelemahan sistemik dan untuk memastikan perlindungan hak-hak dasar para tahanan. Kedua, Komnas HAM menekankan pentingnya penguatan mekanisme pengawasan terhadap kondisi tahanan serta tempat penahanan. Selain itu, hal ini juga mencakup upaya menangani masalah kepadatan di rutan yang berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kekerasan. Rekomendasi ketiga adalah penerapan penegakan hukum yang adil dan transparan untuk mencegah terulangnya kelalaian atau tindakan yang disengaja yang dapat menyebabkan insiden serupa di masa mendatang. Selanjutnya, Komnas HAM juga mendorong adanya mekanisme perlindungan yang solid bagi saksi dan korban, sehingga mereka merasa aman untuk melapor atau memberikan kesaksian tentang tindakan kekerasan yang terjadi. Rekomendasi kelima menuntut pemerintah untuk segera meratifikasi Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan (OPCAT). Ratifikasi ini dianggap sebagai suatu bentuk komitmen dalam upaya pencegahan penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi di tempat-tempat penahanan. Atnike juga menggarisbawahi bahwa insiden-insiden kekerasan di tempat penahanan tidak dapat dilihat sebagai masalah yang bersifat individual atau per kasus. Menurutnya, ini merupakan isu yang bersifat sistemik, memerlukan reformasi menyeluruh dalam kebijakan, prosedur, dan budaya kerja di semua lembaga penahanan di seluruh Indonesia. Komnas HAM berkomitmen untuk terus memantau perkembangan situasi dan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa rekomendasi-rekomendasi yang telah disampaikan dapat diimplementasikan secara efektif, demi menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia di Indonesia. ANTARA