**Borneonews - Banda Aceh**, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengkonfirmasi bahwa kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini menjadi salah satu syarat yang diperlukan untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM). Langkah ini bertujuan untuk menjamin bahwa setiap warga negara Indonesia mendapatkan perlindungan kesehatan.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, menjelaskan bahwa persyaratan ini tidak dimaksudkan untuk menyulitkan masyarakat. Sebaliknya, persyaratan ini adalah upaya untuk memastikan agar seluruh penduduk Indonesia memperoleh hak atas jaminan kesehatan yang layak. Pernyataan ini disampaikan oleh David dalam acara sosialisasi uji coba implementasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 yang diselenggarakan di Banda Aceh.
David menambahkan, dengan mendaftar sebagai peserta JKN, masyarakat tidak hanya akan mendapatkan perlindungan kesehatan secara menyeluruh. Namun, akses ke fasilitas kesehatan juga akan menjadi lebih mudah dan lebih cepat. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat luas.
Bagi individu yang ingin mengajukan pembuatan atau perpanjangan SIM, sejumlah dokumen harus disiapkan. Dokumen-dokumen tersebut meliputi formulir pendaftaran SIM, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi atau dokumen asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi, surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi, surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja asing, serta surat hasil pemeriksaan kesehatan fisik dan mental. Selain itu, pemohon juga diwajibkan untuk melampirkan bukti kepesertaan JKN yang masih aktif.
Bukti kepesertaan JKN bisa disampaikan melalui tangkapan layar dari *Mobile JKN* atau melalui pengecekan mandiri yang dapat dilakukan oleh masyarakat melalui layanan WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, jelas David.
Implementasi syarat kepesertaan JKN dalam proses penerbitan SIM, mencakup semua jenis SIM A, SIM B, dan SIM C, telah diuji coba di wilayah Banda Aceh. Inisiatif ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memastikan semua lapisan masyarakat di Indonesia terintegrasi dalam Program JKN.
Teguh Supriyadi, Asisten Deputi Bidang Agama, Kesehatan, Pemuda dan Olahraga Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan jaminan kesehatan. Menurutnya, adanya Perpol 2 Tahun 2023 ini berfungsi untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam mendapatkan jaminan kesehatan melalui program JKN.
Teguh juga memberikan apresiasi terhadap kolaborasi yang terjalin antara pihak kepolisian dan BPJS Kesehatan dalam rangka uji coba ini. Ia berharap bahwa pelaksanaan uji coba yang berlangsung dari 1 Juli hingga 30 September ini dapat menjadi indikator positif bagi masyarakat, sehingga mereka dapat hidup lebih tenang dan produktif berkat jaminan kesehatan yang diberikan oleh Program JKN.
Kombes Pol Heru Sutopo, Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Regident Korlantas POLRI, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022. Instruksi ini merupakan perhatian serius dari Presiden Republik Indonesia terhadap pentingnya jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
Heru menyampaikan bahwa mereka telah melatih petugas layanan penerbitan SIM untuk memahami lebih dalam tentang Program JKN. Ia berharap kerjasama ini tidak hanya melibatkan BPJS Kesehatan dan POLRI, tetapi juga dapat melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk mendukung implementasi peraturan yang baru ini.
Dari pihak pemerintah daerah, Plh Asisten I Setda Aceh, Yusrizal, menyatakan dukungannya terhadap uji coba implementasi persyaratan kepesertaan aktif JKN dalam penerbitan SIM. Ia menekankan bahwa dengan prestasi pencapaian Universal Health Coverage (UHC) yang diraih oleh Provinsi Aceh, seluruh masyarakat di Aceh kini dapat dengan mudah mengakses pelayanan terkait penerbitan SIM, sekaligus mendapatkan akses optimal terhadap layanan kesehatan karena telah terdaftar dalam Program JKN melalui anggaran daerah.
ANTARA
Kepesertaan Aktif JKN Jadi Syarat Pengurusan SIM di Banda Aceh
Bagikan:

BANDA ACEH –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Leli/Osrita Raih Perunggu para Tenis Meja Ganda Putri WD10
Karhutla di Belakang SMKN 3 Kuala Kapuas Merembet ke Bangunan Warga
Tokoh Lintas Agama Ingatkan Pentingnya Huma Betang dan Kerukunan di Kalteng
Kabinda Kalteng Ajak Tokoh Agama Edukasi Masyarakat Bijak Bermedia Sosial
Hari Santri Nasional Momentum Perkuat Komitmen Cetak Generasi Emas
Polda Kalteng Lakukan Penanaman Pohon di Bekas Lokasi Karhutla, Wujudkan Green Policing
Komentar (0)
Memuat komentar…







