JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Bangbang Surono, menegaskan bahwa anak-anak menjadi target utama penyebaran paham radikalisme. Hal ini disebabkan oleh keterbukaan pikiran mereka yang mudah dipengaruhi oleh lingkungan sekitar serta ideologi yang ditegakkan, termasuk radikalisme. Bangbang mengungkapkan bahwa anak-anak masih berada dalam tahap perkembangan kognitif yang belum sepenuhnya matang. Mereka cenderung lebih reseptif atau mudah menerima informasi tanpa adanya filter kritis yang kuat. Dengan alasan itu, dirinya sangat prihatin terhadap keterlibatan anak-anak dalam situasi yang berpotensi membahayakan keselamatan dan kesejahteraan mereka. Menurutnya, peran anak-anak sangatlah penting sebagai bagian integral dari masyarakat yang memegang kunci keberhasilan bagi masa depan bangsa. Secara filosofis, anak-anak merupakan generasi penerus yang akan memimpin dan melanjutkan perjuangan bangsa di masa yang akan datang. Oleh karena itu, Bangbang menyerukan kepada semua pihak untuk lebih waspada dan aktif mengawasi keberadaan anak-anak di mana pun mereka berada. Apalagi, berdasarkan hasil penelitian oleh Setara Institute pada tahun 2023, sekitar 0,6 persen dari 947 responden remaja menunjukkan potensi terpapar sikap intoleran. Meskipun angka tersebut tergolong kecil, sikap intoleran yang muncul dapat berkembang menjadi radikalisme dan bahkan terorisme di masa depan. Oleh karena itu, BNPT berkomitmen untuk terus melakukan upaya dalam mendukung kaderisasi kepemimpinan yang melibatkan perempuan dan anak-anak sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan perdamaian dan memenuhi hak-hak mereka. Dalam konteks internasional, BNPT juga mewakili Indonesia dalam mengajukan tiga pendekatan dalam penanganan anak-anak yang menjadi korban tindakan terorisme. Hal ini disampaikan pada Sidang Ke-33 Komisi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana (*The Commission on Crime Prevention and Criminal Justice*/CCPCJ) yang diselenggarakan di Wina, Austria, pada 13 Mei 2024. Ketiga pendekatan yang diusulkan meliputi pencegahan terhadap anak dari kekerasan yang dimungkinkan oleh kelompok teroris, rehabilitasi dan reintegrasi anak yang terasosiasi dengan kelompok teroris, serta penjaminan keadilan bagi mereka dengan pendekatan yang berbasis hak. Resolusi mengenai hal ini kemudian disahkan oleh Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk urusan narkoba dan kejahatan (*United Nations Office on Drugs and Crime*/UNODC) pada 17 Mei 2024. ANTARA