JAMBI –
**Borneonews - Jambi**, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi baru-baru ini melaksanakan pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu seberat 53,29 gram. Pemusnahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengungkapan kasus narkotika yang berlangsung selama periode Juli dan Agustus 2024. Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko, mengungkapkan bahwa sabu-sabu yang dihancurkan tersebut diperkirakan memiliki nilai antara Rp50 juta hingga Rp60 juta. "Ini adalah langkah konkret kami dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah ini," katanya saat di Jambi. Narkotika yang dimusnahkan berasal dari dua kasus pengungkapan yang berhasil ditangani oleh BNNP Jambi dan melibatkan tiga orang tersangka, yang saat ini telah ditahan. Wisnu menambahkan bahwa sejumlah kecil dari barang bukti, tepatnya 1,29 gram, akan disimpan untuk kepentingan pengadilan serta pemeriksaan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). "Dari total barang bukti yang kami amankan, sebanyak 52 gram kami musnahkan, sedangkan sisanya akan digunakan untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya. Pemusnahan ini adalah kegiatan yang rutin dilakukan setiap dua hingga tiga bulan sekali, berdasarkan persetujuan dari kejaksaan dan pengadilan yang terkait. Proses ini dilakukan dengan melibatkan lembaga lain guna memastikan transparansi dan akuntabilitas. "Langkah pemusnahan ini merupakan keputusan akhir dari pengadilan dan kejaksaan, sekaligus menunjukkan komitmen kami dalam pemberantasan narkoba di Jambi," tambahnya. Lebih lanjut, Wisnu menegaskan pentingnya kerjasama antara semua pihak untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba. Dengan adanya kolaborasi ini, ia optimis bahwa peredaran narkotika di Jambi dapat diminimalisir. "Kita semua bersepakat untuk menjadikan Jambi sebagai daerah yang bebas dari narkoba," tuturnya. ANTARA