PALANGKARAYA –
**Borneonews - Palangka Raya**, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, yang terletak di Kalimantan Tengah, telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku penganiayaan sopir taksi online. Kejadian ini menjadi sorotan publik dan viral di media sosial, terjadi pada malam hari, tepatnya pada Selasa, 3 September 2024. Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan, pelaku berinisial F yang berusia 33 tahun ditangkap pada Rabu, 4 September 2024, sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan berlangsung di Jalan Kereng Bangkirai. Ronny menjelaskan bahwa petugas kepolisian berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian penganiayaan tersebut. "Pelaku kini telah ditempatkan di Rumah Tahanan Polresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tambah Ronny. Dia menjelaskan bahwa pihak kepolisian tidak hanya mengejar satu pelaku, tetapi juga berupaya untuk menangkap satu tersangka lainnya yang berinisial AY. Ronny menegaskan, "Kami terus berupaya menangkap tersangka AY untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat." Tersangka F saat ini dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun. Lebih lanjut, Ronny melayangkan imbauan kepada pelaku AY untuk segera menyerahkan diri. "Kami berharap AY tidak membuat situasi semakin rumit dengan menghindar, agar tidak perlu dilakukan penjemputan paksa oleh pihak kepolisian karena AY saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara penganiayaan ini," ungkapnya. Melalui langkah-langkah ini, Polresta Palangka Raya berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat sekitar. ANTARA