BORNEONEWS, PAlangka Raya - Banyaknya pelabuhan kapal laut ilegal di Kalimantan Tengah sangatlah mengganggu Gubernur Kalteng Sugianto Sabran. Keilegalan ini tentu saja membuat Kalteng tidak bisa menarik retribusi dari pelabuhan yang beroperasi di provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai" ini.

"Kalau banyak pelabuhan yang jadi legal, Gubernur senang. Berarti ada pemasukan untuk Kalteng kan. Daripada seperti ini, mereka tetap beroperasi tapi Kalteng tidak dapat apa-apa," ungkap Gubernur Sugianto, saat ditemui di Istana Isen Mulang. Selasa (19/7/2016) lsaat ditemui di Istana Isen Mulang.

Sementara itu menurut Muhamad Hatta, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi dari 104 pelabuhan yang ada di Kalteng, baru sekitar 34 yang sudah Clean an Clear (CnC). Artinya 70 yang lain masih belum memiliki izin.

"CnC kan artinya mereka sudah pegang izin penetapan lokasi, izin pembangunan kemudian izin operasional. Kalau dia sudah memenuhi 3 tahapan ini artinya mereka sudah CnC dan tiga tahapan ini dikeluarkan oleh Kemenhubkominfo, bukan dari pemerintah provinsi," jelas Hatta.

Karena seluruh izin dikeluarkan oleh Kementerian maka pengawasannya juga berada di bawah SOP Badan Pengawas Kemenhubkominfo. Sehingga menurut Hatta Pemprov tidak memiliki kewenangan untuk menindak pelabuhan illegal ini.

"Tapi pak Gubernur sudah menyurati Pusat untuk minta dilakukan segera penertibannya bahkan sudah dua kali kan surat edaran Menteri ini disampaikan. Saya juga sudah bicara langsung dengan mereka ini (pemilik pelabuhan, red) karena pak Gubernur maunya bukan menghilangkan merek, justru maunya kita membantu mereka supaya bisa menjadi legal. Jadi kan ada pemasukan untuk Kalteng," tutup Hatta. (TESTI PRISCILLA/m)