BATAM –
**Borneonews - Tanjungpinang**, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepulauan Riau bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau yang lebih dikenal sebagai Satgas PASTI, berkomitmen untuk melindungi warga dari praktik-praktik keuangan yang ilegal dan merugikan. Langkah ini diambil dalam upaya menciptakan lingkungan keuangan yang lebih aman bagi masyarakat. Dalam sebuah rapat koordinasi yang diadakan di Hotel Aston, Kota Tanjungpinang, Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya, menyatakan bahwa penting bagi masyarakat untuk memanfaatkan layanan keuangan yang resmi dan terdaftar. Hal ini, menurutnya, merupakan langkah preventif untuk melawan praktik-praktik ilegal yang kian marak. Sinar menjelaskan bahwa Satgas PASTI terdiri dari berbagai lembaga terkait, termasuk OJK, Kepolisian, Badan Intelijen Negara (BIN), Bank Indonesia, serta beberapa kementerian dan dinas di daerah. Pendekatan koordinasi lintas institusi ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal di wilayah tersebut. Secara umum, Satgas PASTI bertanggung jawab atas dua aspek utama, yaitu pencegahan dan penanganan. Dalam konteks pencegahan, Satgas telah berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai saluran informasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai risiko yang terkait dengan layanan keuangan yang tidak terdaftar. Di sisi penanganan, Satgas telah mengambil langkah konkret seperti menghentikan operasi entitas-entitas keuangan ilegal, memblokir rekening bank pelaku, serta menghapus akses terhadap nomor telepon dan *Whatsapp* dari pihak-pihak yang berfungsi sebagai penagih pinjaman *online* ilegal. Pemblokiran ini akan diteruskan dengan koordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, guna menekan keberadaan ekosistem pinjaman *online* ilegal yang dinilai sangat meresahkan. Kepala OJK Kepri juga menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap praktik pinjaman *online* yang tidak berlisensi. Ia mengingatkan bahwa tidak hanya merugikan aspek finansial, praktik tersebut juga berpotensi menyalahgunakan informasi pribadi peminjam, termasuk kontak dan foto yang tersimpan dalam perangkat mereka. Lebih lanjut, Sinar mencatat bahwa berdasarkan data pengaduan yang diterima, saat ini sedang marak modus penipuan yang menggunakan cara menjanjikan transfer dana dari pinjaman *online* ilegal kepada pihak-pihak yang sebenarnya tidak pernah mengajukan pinjaman. Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan dana yang diterima dari oknum penipu tersebut, dan tidak melakukan transfer pengembalian dana kepada mereka. Jika terjadi situasi semacam ini, masyarakat disarankan untuk segera melapor kepada pihak bank terkait untuk meminta pemblokiran transaksi yang mencurigakan. Selain itu, jika menghadapi teror dari *debt collector* yang beroperasi secara ilegal, sangat penting untuk tidak panik. Sinar menjelaskan, "Segera informasikan bahwa kita tidak pernah mengajukan pinjaman kepada pihak tertentu tersebut." Selanjutnya, masyarakat dianjurkan untuk mengabaikan panggilan dari nomor yang dicurigai dan melakukan pemblokiran kontak jika perlu. Bukti komunikasi, seperti tangkapan layar dari *Whatsapp*, nomor ponsel, dan informasi rekening terkait, sebaiknya segera dilaporkan kepada Satgas PASTI melalui email: satgaspasti@ojk.go.id agar dapat ditindaklanjuti. "Apabila ada informasi mengenai penawaran investasi atau penghimpunan dana yang mencurigakan, masyarakat bisa segera melaporkan kepada kami," tambahnya, mengingatkan akan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga integritas sektor keuangan. ANTARA