**Borneonews - Manado**, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis *sabu* di wilayah Manado. Penangkapan ini dilakukan oleh tim operasional pada tanggal 5 September 2024.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan, mengungkapkan bahwa pemuda berinisial JP ditangkap di Kelurahan Wenang Selatan, yang terletak di Kecamatan Wenang, Kota Manado. Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mengindikasikan keterlibatan tersangka dalam jaringan narkoba.
Barang bukti yang ditemukan meliputi 21 paket *sabu* dengan total berat bersih mencapai 4 gram, serta beberapa item lainnya seperti satu lembar tisu, satu lembar aluminium foil, satu potong celana panjang jeans warna biru muda, dan sebuah handphone merek Redmi Note 9.
Penangkapan pemuda tersebut berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat mengenai adanya kegiatan peredaran *sabu* yang dilakukan oleh tersangka. Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah mendalami laporan yang diterima, pihak kepolisian menemukan bahwa lelaki JP berperan sebagai pengedar yang juga menjalankan fungsi penyimpanan dan kurir dalam penjualan barang terlarang ini.
Tersangka mengaku sering melakukan pengedaran *sabu* dengan cara menyimpan narkotika tersebut di tempat tertentu agar bisa diambil oleh pembeli. Dalam pemeriksaan, JP menyebutkan bahwa ia mendapatkan barang haram itu dari seseorang, tetapi pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan lebih besar di balik tindakannya.
Kombes Pol Budi Samekto, selaku Dirresnarkoba Polda Sulut, menegaskan bahwa pihaknya bersama kepolisian daerah setempat akan terus berusaha mengungkap dan mencegah penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. Ia juga menyerukan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan kegiatan mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
JP kini diancam dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang memungkinkan pelanggar dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau penjara dengan jangka waktu minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, terdapat juga kemungkinan pidana denda yang berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
ANTARA
Pemuda Di Manado Ditangkap Karena Edar Sabu, Ancaman Penjara Lama
Bagikan:

MANADO –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Selidiki Pesawat Asian One Air Tergelincir di Intan Jaya
Presiden Iran Akan Bahas Ekonomi, Isu Global dengan Putin
Basarnas Evakuasi Jenazah Perempuan Diduga WNA di Pantai Nyang Nyang
Veda Ega Jadi Pembalap Indonesia Pertama yang Raih Pole Position
Varrel/Wardana Terhenti di Semifinal Indonesia Masters
SKK Migas Umumkan Pengurangan Ekspor Gas ke Singapura
Komentar (0)
Memuat komentar…







