PALEMBANG –
**Borneonews - Palembang**, Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan meminta kepada Pemerintah Kota Palembang untuk mempertimbangkan penambahan dana yang dialokasikan untuk penerangan lampu jalan. Permintaan ini diajukan dengan tujuan meningkatkan pengembangan dan perawatan lampu jalan yang ada di kota tersebut. Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel, M. Adrian Agustiansyah, menjelaskan bahwa pajak dari penerangan jalan di Palembang setiap tahunnya mencapai sekitar Rp240 miliar. Namun, alokasi dana yang hanya sekitar Rp5 miliar untuk pengembangan dan pemeliharaan lampu jalan dinilai tidak memadai. Hal ini menjadi sorotan karena alokasi yang kecil tersebut tidak mencukupi kebutuhan dalam meningkatkan pelayanan publik. Adrian menekankan pentingnya penambahan dana untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik, terutama agar tidak ada lagi jalan yang gelap saat malam hari. Ia berharap alokasi dana dapat ditingkatkan menjadi minimal Rp24 miliar atau sekitar 10 persen dari pajak penerangan yang dihimpun. Data yang diperoleh menunjukkan bahwa saat ini terdapat lebih dari 50 ribu titik lampu jalan yang terpaut di 18 kecamatan di wilayah Palembang. Lampu-lampu ini perlu dirawat dengan baik, terutama yang terpasang di jalur protokol dan kawasan permukiman, untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas mereka pada malam hari. Adrians mengatakan bahwa pendanaan yang dialokasikan Pemkot saat ini tidak cukup untuk merawat ribuan lampu jalan yang ada, termasuk juga untuk pengadaan titik-titik baru. Ia menambahkan, Ombudsman terus berupaya mendorong instansi pemerintah agar meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk dalam respons terhadap keluhan masyarakat mengenai kerusakan lampu jalan yang seringkali lamban ditangani oleh Pemkot Palembang. ANTARA