BOGOR –
**Borneonews - Kota Bogor**, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor, yang terletak di Jawa Barat, telah mengambil langkah untuk mengawasi kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang anak perempuan berinisial Z, berumur 15 tahun. Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh SR, seorang pria berusia 60 tahun, yang terjadi di wilayah Kelurahan Panaragan. Ketua KPAID Kota Bogor, Dede Siti Amanah, menegaskan bahwa proses hukum terhadap individu yang diduga melakukan aksi pencabulan harus berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa memedulikan siapa pun pelakunya. Ia mengatakan, “Kami akan mengawal dan memastikan bahwa hak-hak korban, terutama yang berkaitan dengan aspek hukum dan psikologis, terpenuhi.” Pernyataan ini disampaikan Dede saat berada di Kota Bogor pada hari Kamis. Dede juga mengungkapkan bahwa pihak KPAID sebenarnya telah mengatur jadwal untuk mendatangkan korban ke kantor. Namun, rencana tersebut terpaksa dibatalkan setelah mempertimbangkan berbagai faktor yang ada. Menurutnya, saat ini korban mendapatkan pendampingan psikologis dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bogor. Langkah ini diambil dalam rangka mencegah terjadinya pertanyaan yang berulang-ulang, yang dapat memperburuk trauma yang dialami oleh korban. “Oleh karena itu, kami langsung menghubungkan korban dengan UPTD PPA untuk memastikan adanya pendampingan psikologis yang tepat,” jelasnya. Di samping itu, Dede Siti Amanah menegaskan sikap tegasnya terhadap kejahatan yang bersifat kekerasan terhadap anak, terutama pencabulan. Ia mengingatkan bahwa dalam konteks tersebut tidak ada istilah 'suka sama suka'. "Apa yang terjadi lebih kepada pemaksaan persetubuhan atau bujuk rayu dengan tawaran tertentu agar anak mau terlibat dalam tindakan tersebut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014," ujarnya dengan tegas. Polresta Bogor Kota saat ini sedang melakukan penyelidikan menyangkut aksi pencabulan yang diduga dilakukan oleh pria paruh baya berinisial SR terhadap Z di Kelurahan Panaragan. Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, telah mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap pelaku. “Pelaku sudah kami amankan di rumah tahanan Polresta Bogor Kota, dan kami tengah melakukan pemeriksaan untuk memastikan kebenaran perbuatan yang dilaporkan ini,” jelasnya. ANTARA