JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Tiga individu yang berprofesi sebagai advokat, yaitu Heriyanto, Ramdansyah, dan Muhammad Raziv Barokah, telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta agar suara kosong atau *blank vote* diakui sebagai suara yang sah dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah, terutama ketika terdapat dua atau lebih pasangan calon. Permohonan ini telah resmi diajukan pada hari Kamis. Dalam penjelasannya, Heriyanto menyatakan harapan mereka agar MK memutuskan suara kosong tersebut sah pada saat pilkada. “Kami berharap suara kosong atau *blank vote* ditetapkan sebagai suara sah pada pilkada yang diikuti oleh dua pasangan calon atau lebih,” ungkap Heriyanto saat dihubungi di Jakarta. Pemohon juga meminta agar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pilkada diujikan, di antaranya Pasal 79 ayat (1) dan Pasal 85 ayat (1) dari UU Nomor 1 Tahun 2015, serta Pasal 94 dari UU Nomor 8 Tahun 2015. Selain itu, mereka juga meminta agar Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) dari UU Nomor 10 Tahun 2016 juga mendapatkan perhatian. “Intinya, kami ingin agar suara kosong diakui sebagai suara sah dalam pilkada yang memiliki lebih dari satu pasangan calon. Kami meminta MK untuk mengubah pasal-pasal yang terkait dengan hal ini,” lanjutnya. Heriyanto menjelaskan, pengajuan ini dilatarbelakangi oleh fenomena di mana banyak pemilih datang ke tempat pemungutan suara tanpa ingin memilih salah satu pasangan calon yang tersedia. Situasi ini sering kali mengakibatkan mereka mencoblos semua calon atau memberikan tanda di luar kolom. Namun, menurut ketentuan yang ada, suara-suara tersebut dianggap sebagai suara tidak sah. “Selama ini, jika seseorang mencoblos semua nama calon atau menggambar tanda di luar kolom calon, suaranya dinyatakan tidak sah. Oleh karena itu, kami mengusulkan agar MK menetapkan suara tersebut sebagai suara sah,” tuturnya. Dijelaskan lebih lanjut, suara kosong memiliki makna yang berbeda dibandingkan dengan suara tidak sah. Suara kosong mencerminkan kehendak rakyat yang menyatakan ketidakpuasan terhadap calon yang bertanding, sedangkan suara tidak sah dapat disebabkan oleh kesalahan teknik dalam mencoblos. Heriyanto menambahkan bahwa praktik penghitungan suara kosong sebagai suara sah telah diterapkan di sejumlah negara, termasuk Kolombia, Spanyol, Argentina, Perancis, Mongolia, Ekuador, Bolivia, Brasil, Swiss, Swedia, Belanda, dan juga beberapa negara bagian di Amerika Serikat seperti Nevada. Oleh karena itu, Heriyanto bersama rekan-rekannya meminta agar MK dapat mewujudkan pencatatan suara kosong sebagai suara sah yang dapat memengaruhi hasil akhir pilkada. “Kami berharap agar calon yang terpilih adalah yang memperoleh suara terbanyak dan suaranya harus lebih tinggi dari *blank vote*. Misalnya, jika suara calon mencapai 33 persen dan *blank vote* 32 persen, maka *blank vote* harus lebih rendah dari suara calon yang menang,” tegasnya. ANTARA