BANTEN –
**Borneonews - Serang**, Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Provinsi Banten, dilaporkan menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka kepada pihak bank sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman. Tindakan ini dilakukan setelah mereka resmi dilantik. Sekretaris DPRD Kota Serang, Ahmad Nuri, menyatakan bahwa beberapa institusi perbankan telah menawarkan berbagai skema pinjaman kepada anggota DPRD dengan nilai yang bervariasi, mulai dari Rp500 juta hingga Rp1 miliar sepanjang masa jabatan mereka. Menurutnya, penggunaan SK sebagai jaminan pinjaman adalah hak masing-masing anggota dewan, sehingga pihaknya tidak memiliki wewenang untuk melarang tindakan tersebut. Saat ini, ada sekitar 10 anggota DPRD Kota Serang yang telah melakukan penggadaian SK mereka untuk mendapatkan pinjaman. Namun, Ahmad Nuri enggan mengungkapkan identitas anggota dewan yang dimaksud dan menyerahkan informasi lebih lanjut kepada pihak bank terkait nominal pinjaman yang diajukan. Sebagai tambahan, Ketua sementara DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menyatakan bahwa penggadaian SK ke bank adalah hak individu dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Dia menggarisbawahi bahwa keputusan untuk menggadaikan SK berkaitan dengan kebutuhan pribadi dan bukan merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Muji juga menyebutkan bahwa alasan di balik penggadaian SK adalah untuk mengembalikan dana yang digunakan selama kampanye mendekati Pemilu 2024. Perlu diketahui, pada tanggal 3 September 2024, sebanyak 45 anggota DPRD Kota Serang untuk periode 2024-2029 telah dilantik dan mengucapkan sumpah/janji mereka dalam sebuah Rapat Paripurna Istimewa di gedung DPRD. Pelantikan dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 34 tahun 2024, yang mencakup peresmian dan pengangkatan anggota DPRD Kota Serang untuk periode yang akan datang. ANTARA