**Borneonews - Batam**, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan rekomendasi kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk memperkuat sumber daya di wilayah perbatasan. Rekomendasi tersebut mencakup peningkatan sarana dan prasarana, termasuk peralatan serta anggaran penyidikan untuk kepolisian di daerah seperti Polda Kepri. Upaya ini diharapkan dapat menghindari terulangnya kasus anggota kepolisian yang menyalahgunakan wewenangnya dalam pengaturan tindak pidana narkoba.
Sekretaris Kompolnas, Benny Mamoto, menyatakan perlunya dukungan yang optimal bagi Polda Kepri dalam menangani sindikat narkoba. Benny menjelaskan bahwa wilayah perbatasan, yakni Aceh, Batam, Kepri, Kaltara, Kaltim, Papua, dan Sulawesi Utara, merupakan pintu masuk bagi narkoba ke Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan perkuatan ekstra dalam upaya penegakan hukum di kawasan tersebut.
Sebagai mantan Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Benny memiliki pengalaman melaksanakan operasi penindakan narkoba di Kepri, yang dikenal sebagai salah satu jalur masuk obat-obatan terlarang. Ia menyoroti tantangan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam mengatasi masalah ini.
Belakangan, perhatian publik tertuju pada kasus yang melibatkan Kepala Satuan Narkoba Polresta Barelang, Kompol SN, beserta sembilan anggotanya. Mereka sedang menjalani proses hukum karena menyalahgunakan wewenang terkait dengan barang bukti sabu seberat 1 kg. Hasil pemeriksaan oleh Propam mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut diduga digunakan untuk membayar informan.
Benny menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi dalam penegakan hukum saat ini. Ia memberikan contoh bahwa ketika menangani jaringan narkoba, penggunaan teknologi seperti pelacakan ponsel dan penyadapan menjadi cara yang efektif, bukan hanya bergantung pada informasi konvensional.
Rekomendasi dari Kompolnas tersebut ditujukan untuk memperkuat perangkat penegakan hukum di daerah perbatasan yang menjadi jalur masuk bagi perdagangan ilegal, termasuk narkoba dan perdagangan manusia. Benny menyatakan, perlunya peralatan yang memadai agar polisi dapat menjalankan tugasnya tanpa penyimpangan.
Kasus keterlibatan anggota kepolisian dalam narkoba bukanlah hal baru, mengingat sudah ada contoh sebelumnya, seperti yang melibatkan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Teddy Minahasa. Kasus serupa juga terjadi di Polda Jawa Tengah.
Benny menyatakan bahwa semua kasus tersebut sedang diproses, baik secara etik maupun pidana. Kasus Kompol SN dan anggotanya juga dalam proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Ia berharap agar dalam sidang, pembuktian dapat dilakukan dengan optimal sehingga keputusan hakim dapat memberi efek jera, mengingat mereka adalah aparatur negara yang seharusnya memberantas narkoba, bukan sebaliknya.
Dalam proses pemeriksaan, Benny menjelaskan bahwa Kompol SN diinterogasi mengenai alasan penyalahgunaan wewenangnya. Uang hasil penjualan narkoba itu tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi dialokasikan untuk membayar informan. Hal ini menggambarkan situasi dilematis yang dihadapi oleh aparat penegak hukum.
Benny menjelaskan, dalam menciptakan penegakan hukum yang efektif, seringkali diperlukan imbalan bagi informan, dan ini adalah permasalahan yang kompleks. Imbalan kepada informan memang umum terjadi, bahkan di tingkat global, namun sumber dari mana imbalan tersebut berasal tetap menjadi pertanyaan yang krusial.
ANTARA
Rekomendasi Kompolnas untuk Perkuat Penegakan Hukum Narkoba di Perbatasan
Bagikan:

BATAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Ribuan Pesepak Bola Muda Perebutkan Piala Ketua DPD RI
Trae Young Targetkan Wizards Bersaing ke playoff NBA
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Pertamina Tambah Pasokan BBM dan Operasional SPBU
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
TNI-Polri Kedepankan Pendekatan Dialogis dalam Mengamankan Dogiyai
Komentar (0)
Memuat komentar…







