BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (KPU) Kamran menyebut komisoner KPU tidak tahu aturan. Pasalnya, tanpa dasar hukum dan peraturan yang jelas, telah berusaha melengserkan jabatanya sebagai sekretaris.
"Apa dasar hukum ketua dan anggota KPU mengajukan pemberhentian saya sebagai sekretaris ke bupati?" tanya Kamran di ruang kerjanya. Rabu (20/7/2016).
Kamran menilai hasil rapat pleno komisoner KPU terkait penyerahan dan pergantian dirinya sebagai sekretaris KPU terlalu dipaksakan.
Ada empat poin hasil kesepakatan komisioner KPU. Diantaranya, beber Kamran, dalam mengelola keuangan dan revisi anggaran tidak dilaporkan kepada komisioner serta tidak adanya transparansi dalam pengelolaan keuangan kepada komisioner.
Selain itu, komisioner KPU juga menilai jika sekretaris KPU saat ini tidak maksimal dalam memfasilitasi komisioner dalam pelaksanaan tahapan pemilu serta kurangnya pembinaan pegawai di bawahnya, sehingga mempengaruhi kinerja.
"Itu tidak benar. Kami selalu melaporkan apa yang perlu disampaikan ke komisioner. Terkait fasilitas dan pembinaan juga terus dilakukan. Alasannya tidak masuk akal," katanya.
Hasil rapat pleno komisioner KPU itu disampaikan ke Bupati Kotawaringin Barat Bambang Purwanto melalui surat nomor 06/BA/IV/2016, sekaligus meminta bupati untuk menarik dan mengganti sekretaris KPU.
Berikutnya, melalui surat bupati Kobar dengan nomor 824/868/BK.III, mengusulkan tiga nama calon pengganti sekretaris KPU. Namun, akhirnya gagal dilantik.
"Sebenarnya upaya untuk melengserkan saya sudah bergulir sejak bulan November 2014. Ada apa?," tanya Kamran.
Padahal, jelas Kamran, KPU Pusat dan Kementrian Dalam Negeri sudah mengeluarkan surat edaran untuk tidak mengganti pegawai (pejabat/staff) yang dipekerjakan pada sekretariat KPU, kecuali telah mencapai batas usia pensiun dan atau tersangkut maslah hukum.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Kabupaten Kobar, Siti Wahidah bungkam terkait persoalan ini. Dirinya tidak bersedia memberikan komentar apapun.
"Maaf, no comment soal masalah itu," tulis Wahidah yang disampaikan melalui pesan singkatnya. (FAHRUDDIN FITRIYA/m)








