**Borneonews - Meulaboh**, Kejaksaan Negeri Aceh Barat telah melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap sembilan orang terpidana yang terlibat dalam judi online, atau yang dikenal dalam istilah lokal sebagai *maisir*. Proses eksekusi ini dilangsungkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II di Meulaboh, yang terletak di Kabupaten Aceh Barat.
Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Mawardi, menjelaskan bahwa kesembilan terpidana tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran yang diatur dalam hukum syariat, yaitu judi online dengan jumlah taruhan yang mencapai dua gram emas murni sesuai dengan dakwaan yang diajukan.
Adapun nama-nama terpidana yang menjalani hukuman cambuk itu meliputi Burhan Syah (42 tahun) yang merupakan warga Desa Rundeng, serta Puji Purnama (28 tahun) dari Desa Suak Ribee, keduanya berada di Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Selain itu, terdapat juga Afrianto (39 tahun), Reza Pahlawan (39 tahun), Herman (40 tahun), dan Fajri (35 tahun) yang semuanya berasal dari Desa Padang Seurahet, Kecamatan Johan Pahlawan.
Kemudian, terdapat Sudirman (40 tahun) asal Desa Subarang, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan; Faisal Hendri (54 tahun) warga Desa Sinabang, Kecamatan Simeulue, Kabupaten Simeulue, serta Ferizal (35 tahun) yang tinggal di Desa Pasi Masjid, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
Mawardi menambahkan bahwa setiap terpidana awalnya dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 10 kali sesuai dengan putusan majelis hakim. Akan tetapi, karena mereka telah menjalani masa tahanan selama 39 hari, masing-masing hukuman cambuk dikurangi dua kali, sehingga total hukuman cambuk yang dijalani oleh setiap terpidana menjadi delapan kali. Hal ini merujuk kepada ketentuan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Acara Jinayat, yang mengatur tentang pengurangan hukuman cambuk akibat masa penahanan.
Kejaksaan Negeri Aceh Barat berharap pelaksanaan hukuman cambuk ini dapat memberikan pelajaran dan menjadi deterrent effect bagi masyarakat, sehingga diharapkan tidak lagi muncul praktik-praktik judi online atau tindakan lain yang bertentangan dengan ajaran agama Islam.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat, Azim, juga menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan hukuman cambuk bagi para pelaku judi daring. Ia menekankan bahwa judi online telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan sering kali merugikan individu yang terlibat dalam perjudian tersebut.
Azim berharap, dengan hukuman yang dijatuhkan, para pelaku judi online ini tidak akan mengulangi kesalahan yang sama di masa mendatang. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga menginginkan agar pelaksanaan hukuman cambuk ini menjadi langkah pendorong bagi masyarakat untuk menjauhi tindak pidana judi online serta pelanggaran syariat Islam lainnya.
ANTARA
Sembilan Terpidana Judi Online Dihukum Cambuk di Aceh Barat
Bagikan:

BANDA ACEH –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tolak Ajakan Berkelahi, Siswa SMP di Banjarmasin Tetap Dipaksa hingga Tersungkur
Survei IPO: Meutya Hafid Masuk 10 Besar Menteri Berkinerja Terbaik
Guru SDN di Banjarmasin Jadi Tersangka Pelecehan Siswi 12 Tahun
Mentan: Pengadaan Bulog Perkuat Cadangan Beras Pemerintah
Triple-double Embiid bawa 76ers Kalahkan Bucks 127-116
Wamen LH: Jaga Kelestarian Ekosistem Perairan Dimulai dari Daratan
Komentar (0)
Memuat komentar…







