**Borneonews - Jakarta**, Kepolisian Nasional Indonesia sedang melakukan pembicaraan dengan pemerintah Filipina terkait ekstradisi Johann Haas, seorang warga Australia yang menjadi buronan terkait kasus peredaran narkoba. Permintaan ekstradisi ini diajukan sebagai balasan atas pengembalian Alice Guo, mantan walikota yang tengah dalam pelarian. Mengutip pernyataan Inspektur Jenderal Krishna Murti, Kepala Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Nasional, pertemuan tersebut dimaksudkan untuk mempercepat proses pertukaran. Murti mengungkapkan harapannya agar kesepakatan dapat segera direalisasikan dalam proses yang sedang berlangsung. Alice Guo diserahkan kepada pemerintah Filipina melalui perwakilan Sekretaris Dalam Negeri dan Pemerintahan Lokal Benjamin Abalos Jr. di Markas Besar Kepolisian Metropolitan Jakarta, pada hari Kamis. Indonesia dan Filipina telah menjalin perjanjian ekstradisi sejak tahun 1976, yang memberikan kerangka hukum untuk ekstradisi individu antara kedua negara, sekaligus memfasilitasi kerja sama dalam penegakan hukum serta proses peradilan. Guo ditangkap oleh Kepolisian Nasional pada tanggal 3 September 2024 di Tangerang, Banten, setelah melarikan diri dari Filipina akibat kasus korupsi. Tangkapan ini membuka peluang yang lebih besar bagi Kepolisian Nasional Indonesia untuk bernegosiasi terkait penukaran buronan utama BNN, Gregor Johann Haas, yang ditangkap di Cebu, Filipina pada tanggal 15 Mei 2024 dan kini masih dalam tahanan di sana. Murti menegaskan bahwa pembicaraan mengenai pertukaran dua buronan ini berlangsung positif. Ia mengungkapkan, "Keberangkatan delegasi tingkat tinggi dari pemerintah Filipina menunjukkan bahwa rencana ini maju sesuai harapan kedua belah pihak." Diungkapkan pula bahwa tidak ada syarat khusus yang harus dipenuhi oleh pemerintah Indonesia untuk melaksanakan pertukaran ini. "Yang paling penting adalah kedua belah pihak memiliki niat baik," tuturnya menambahkan. Pada awal Agustus 2024, Guo dicopot dari jabatannya sebagai walikota Bamban, sebuah kota di Filipina utara, setelah penyelidikan mengungkap keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi dan skema judi online ilegal yang dikenal dengan istilah *Philippine Offshore Gaming Operator*. Sementara itu, Haas, yang merupakan warga negara Australia dan tinggal di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, dicari sehubungan dengan kasus peredaran narkotika yang berasal dari 5 Desember 2023. Karena diyakini berada di luar negeri, BNN bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Nasional untuk menerbitkan *Interpol Red Notice*. ANTARA