PALEMBANG –
**Borneonews - Baturaja**, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre Tanjungkarang menegaskan pentingnya bagi masyarakat dan pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk mencegah kecelakaan lalu lintas yang dapat terjadi di perlintasan kereta. Azhar Zaki Assjari, Manajer Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, menyampaikan pernyataan tersebut di Baturaja, Kabupaten OKU. Ia menekankan bahwa seluruh pengguna jalan wajib mematuhi aturan yang ada guna menghindari insiden yang tidak diinginkan. Pernyataan itu muncul sebagai respons terhadap kecelakaan yang melibatkan minibus Inova berwarna putih dengan nomor B 2505 UKG. Kejadian tersebut, yang berlangsung di perlintasan sebidang di Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, terjadi pada Rabu (4/9/2024) sekitar pukul 20.00 WIB. Kejadian itu mengakibatkan kerusakan parah pada minibus, tetapi beruntung tidak ada korban jiwa di tempat. Menurut Zaki, insiden yang terjadi tersebut merupakan akibat kelalaian dari pengemudi minibus. Ia menjelaskan bahwa dalam konteks hukum, pengaturan mengenai perilaku pengemudi saat melintasi perlintasan kereta telah diatur dengan jelas dalam Pasal 114 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal itu menyatakan bahwa saat berada di perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan raya, pengemudi kendaraan wajib menghentikan kendaraannya ketika mendengar sinyal bunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, atau isyarat lainnya. Pengemudi juga harus memberikan prioritas kepada kereta api yang melintas serta kendaraan yang lebih dahulu berada di rel. Zaki mengingatkan bahwa ketika mendengar bunyi sirene atau suara deru mesin lokomotif, pengendara harus segera berhenti dan memastikan tidak ada kereta api yang melintas. Hal ini sangat penting untuk menjaga keselamatan di jalur kereta. KAI terus melakukan sosialisasi mengenai aturan ini kepada masyarakat, terutama di wilayah Divre IV Tanjungkarang, untuk mengurangi angka kecelakaan yang terjadi di perlintasan kereta api sebidang. Sementara itu, Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi mengenai kecelakaan yang telah terjadi tersebut. ANTARA