BANTEN –
**Borneonews - Serang**, Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen untuk mendukung upaya pencegahan korupsi melalui penerapan transaksi digital di lingkungan pemerintah daerah. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan keuangan yang lebih transparan serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Pelaksana Harian Sekretaris Daerah, Virgojanti, mengungkapkan bahwa Pemprov Banten telah konsisten dalam mendukung digitalisasi transaksi sejak terbentuknya Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (*P2DD*). “Penerapan sistem transaksi digital ini dapat mengurangi risiko kebocoran sumber daya, karena semua pendapatan langsung masuk ke rekening pemerintah daerah,” jelasnya. Selain itu, Virgojanti menambahkan bahwa dengan menggunakan sistem digital, pemerintah daerah juga dapat mencegah penyalahgunaan uang palsu dan lebih memahami potensi pajak yang seharusnya diterima. Dengan demikian, hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah. “Langkah ini juga turut memperkuat perekonomian Provinsi Banten, karena dapat meningkatkan kepercayaan dari para investor dan pelaku usaha terhadap pemerintah daerah,” ujar Virgojanti. Ia melanjutkan bahwa setelah adanya pengaturan mengenai Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (*Satgas P2DD*), Pemprov Banten segera mengambil tindakan dengan membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah pada tanggal 31 Maret 2021. Pembentukan tim ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Nomor 970/Kep.81-Huk/2021, yang dilaksanakan tidak lama setelah penerbitan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021. Dalam konteks pelayanan pembayaran pajak, Virgojanti menekankan bahwa sistem transaksi digital memiliki beberapa keuntungan, yakni lebih cepat, lebih mudah, dan lebih efisien dari segi biaya. Diharapkan, dengan adanya pemerataan sistem pembayaran melalui digitalisasi, pendapatan asli daerah (*PAD*) akan mengalami peningkatan. “Pemprov Banten sangat serius dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik,” tegas Virgojanti. Dia menambahkan bahwa bukti dari komitmen tersebut dapat dilihat dari perolehan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (*WTP*) dari Badan Pemeriksa Keuangan (*BPK*) Republik Indonesia untuk Pemprov Banten dan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten. ANTARA