JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami peningkatan yang signifikan pada hari Jumat. Berdasarkan informasi dari situs resmi Logam Mulia, harga emas per gram naik sebesar Rp5.000, setelah sebelumnya juga mengalami kenaikan sebesar Rp3.000. Dengan demikian, harga emas saat ini mencapai Rp1.414.000 per gram. Selain itu, harga jual kembali atau *buyback* emas batangan pada tanggal 6 September juga mengalami kenaikan menjadi Rp1.262.000 per gram. Sebagai informasi, transaksi penjualan kembali emas batangan ini akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Dalam konteks ini, penjualan kembali emas kepada PT Antam Tbk yang memiliki nilai lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22. Nilai pajak ini adalah sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan 3 persen untuk mereka yang tidak memiliki NPWP. PPh 22 atas transaksi *buyback* akan langsung dipotong dari total nilai transaksi yang dilakukan. Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan yang tercatat pada halaman Logam Mulia Antam pada hari tersebut: - Harga emas 0,5 gram: Rp757.000 - Harga emas 1 gram: Rp1.414.000 - Harga emas 2 gram: Rp2.768.000 - Harga emas 3 gram: Rp4.127.000 - Harga emas 5 gram: Rp6.845.000 - Harga emas 10 gram: Rp13.635.000 - Harga emas 25 gram: Rp33.962.000 - Harga emas 50 gram: Rp67.845.000 - Harga emas 100 gram: Rp135.612.000 - Harga emas 250 gram: Rp338.765.000 - Harga emas 500 gram: Rp677.320.000 - Harga emas 1.000 gram: Rp1.354.600.000 Pembelian emas batangan juga dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, di mana untuk pembelian emas ini terdapat pajak PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda validasi. ANTARA