PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sejak 19 Agustus hingga 11 September 2024,   Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyelenggarakan Sidang Tera/Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP). 

Kegiatan tersebut digelar diberbagai pasar tradisional di empat kecamatan yaitu Kecamatan Pangkalan Banteng, Kotawaringin Lama, Arut Selatan, dan Kumai.

Kepala Dinas Perindagkop UKM Kabupaten Kobar, melalui Kepala Bidang Perdagangan, Muhamad Suhendra, menjelaskan tujuan dari sidang tera/tera ulang ini adalah untuk menumbuhkan budaya tertib ukur di kalangan pedagang pasar tradisional, khususnya dalam hal mengukur, menakar, dan menimbang dalam kegiatan jual beli.

"Kegiatan tera ulang ini sangat penting untuk menjaga akurasi alat timbangan yang digunakan oleh pedagang, sehingga baik penjual maupun pembeli tidak dirugikan," jelas Muhammad  Suhendra.

Hal ini, menurut Muhammad Suhendra, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa setiap alat ukur, takar, timbang yang digunakan untuk perdagangan harus ditera ulang setiap satu tahun sekali.

--page

"Sidang Tera/Tera Ulang sendiri merupakan istilah yang digunakan untuk kegiatan pelayanan tera ulang pada alat UTTP yang terkonsentrasi di satu tempat, seperti pasar. Alat UTTP yang ditera ulang antara lain timbangan dan anak timbangan," jelas Muhammad Suhendra.

Muhammad Suhendra mengatakan,selain itu juga digelar kegiatan lainnya termasuk pengujian alat, reparasi timbangan yang rusak, serta pembubuhan cap tanda tera dan pemasangan stiker pada alat yang sudah diuji dan dinyatakan sah.

"Dengan adanya sidang tera/tera ulang ini, diharapkan akan tercipta kepastian dalam transaksi jual beli, sehingga pedagang tidak mengalami kerugian dan pembeli pun mendapatkan kepastian dalam takaran dan timbangan yang digunakan," jelas Muhammad Suhendra. (WAHYU KRIDA/j)