JAKARTA –
**Borneonews - London**, Pemerintah Uni Eropa, Amerika Serikat, dan Inggris menjadi bagian dari sejarah dengan menandatangani perjanjian internasional pertama yang memiliki kekuatan hukum terkait risiko yang dihadapi oleh kecerdasan buatan (*artificial intelligence* atau AI). Perjanjian ini resmi ditandatangani pada Kamis (5/9) dan merupakan hasil inisiatif Dewan Eropa. Dokumen perjanjian ini menyediakan kerangka hukum yang mencakup seluruh siklus hidup sistem AI. Tujuan utama dari perjanjian ini adalah mendorong kemajuan serta inovasi dalam bidang AI, sembari tetap mampu mengelola risiko yang mungkin timbul, terutama yang berpotensi mengancam hak asasi manusia, nilai-nilai demokrasi, dan supremasi hukum yang ada. Sekretaris Jenderal Dewan Eropa, Marija Pejcinovic Buric, menekankan pentingnya untuk memastikan bahwa perkembangan dalam bidang AI tetap sejalan dengan "standar yang kita junjung tinggi, bukan sebaliknya." Ia menilai bahwa Konvensi Kerangka Kerja ini dirancang untuk menjamin hal tersebut. Buric menyebutkan perjanjian ini sebagai teks yang kokoh dan seimbang, mencerminkan pendekatan yang terbuka dan inklusif dengan melibatkan berbagai perspektif dari para ahli dalam proses penyusunannya. Lebih lanjut, Buric berharap Kerangka Konvensi ini akan memiliki jangkauan global yang luas dan berharap perjanjian ini bukan menjadi yang terakhir, melainkan akan diikuti oleh penandatanganan lain, serta proses ratifikasi yang cepat agar perjanjian ini dapat segera berlaku. Konvensi Kerangka Kerja ini membuka peluang bagi penandatanganan lebih lanjut selama konferensi para menteri kehakiman Dewan Eropa yang berlangsung di Vilnius, ibu kota Lithuania. Perjanjian ini menjadi langkah pertama yang signifikan dalam mengatur penggunaan sistem kecerdasan buatan secara berlandaskan hak asasi manusia, nilai-nilai demokrasi, dan supremasi hukum. Dewan Eropa mengungkapkan bahwa perjanjian ini telah ditandatangani oleh sejumlah negara, termasuk Andorra, Georgia, Islandia, Norwegia, Moldova, San Marino, Inggris, dan Israel, serta Amerika Serikat dan Uni Eropa. Langkah ini menunjukkan komitmen bersama untuk memastikan bahwa inovasi teknologi tidak mengorbankan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan nilai-nilai fundamental lainnya. ANTARA