**Borneonews - Batang**, Pemerintah Kabupaten Batang, yang terletak di Jawa Tengah, memberikan penekanan penting kepada para aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga netralitas mereka menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Langkah ini diambil guna mencegah terjadinya konflik kepentingan yang dapat merugikan integritas proses pemilu.
Asisten Administrasi Kabupaten Batang, Sugeng Sudiharto, menekankan bahwa salah satu alasan utama di balik keharusan netralitas ASN adalah untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan. Dalam pernyataannya, ia menyebutkan bahwa penting bagi ASN untuk tidak menggunakan fasilitas negara demi mendukung calon peserta pemilu tertentu.
Menurut Sugeng, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menjelaskan bahwa ASN terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Mereka memiliki peran sebagai perencana, pelaksana, serta pengawas dalam menjalankan tugas umum pemerintahan. Oleh karena itu, mereka harus bebas dari intervensi politik serta praktik-praktik yang dapat menjerumuskan mereka dalam korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sugeng juga menggarisbawahi bahwa netralitas ASN telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Regulasi ini secara jelas melarang ASN untuk menjadi anggota atau pengurus partai politik. Mereka juga diwajibkan untuk tidak berpihak pada kepentingan mana pun.
Dalam upaya memastikan penerapan netralitas, terdapat sejumlah larangan yang harus dihindari oleh ASN. Larangan tersebut meliputi kampanye melalui media sosial, terlibat sebagai panitia atau pelaksana kampanye, serta menggunakan atribut atau fasilitas negara dalam kegiatan kampanye. ASN juga tidak boleh menghadiri acara partai politik, terlibat dalam penyerahan dukungan menggunakan KTP, atau mencalonkan diri tanpa mengundurkan diri dari jabatan mereka sebagai ASN.
Selain itu, ASN dilarang membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan calon tertentu, menjadi anggota atau pengurus partai politik, serta mengarahkan PNS lain untuk berpartisipasi dalam kampanye. Penggunaan media sosial untuk mengunggah foto bersama calon yang mencerminkan dukungan tertentu juga termasuk dalam larangan ini.
Sugeng berharap bahwa dengan adanya regulasi yang jelas, ASN dapat semakin memahami batasan dan kode etik yang perlu dipatuhi selama masa pemilu. Ia menyatakan, "Penerapan regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses pemilu berjalan dengan adil, tanpa campur tangan dari pihak-pihak tertentu yang dapat mengganggu integritas pemilihan."
ANTARA
Pentingnya Netralitas ASN Jelang Pilkada untuk Cegah Konflik Kepentingan
Bagikan:

SEMARANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Salat Jum'at di Masjid Al Hidayah Banjarmasin
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pelataran Musala di Kotabaru
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
Komentar (0)
Memuat komentar…







