BORNEONEWS, Sampit -Saifullah, alias Saiful, alias Alvin, 18, warga Gg Ramania, Jl Pakunegara, Kelurahan Kampung Raja, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), terancam menjalani hukuman delapan tahun penjara akibat ulahnya yang nekat menyebarkan tiket palsu kapal PT Darma Lautan Utama (PT DLU).

Alvin menyebarkan tiket palsu itu di dua kabupaten yakni Kotawaringin Barat  dan Kotawaringin Timur  (Kotim). Namun aksinya tercium polisi hingga berakhir di jeruji besi.

“Pelaku kami kenakan Pasal 263 Ayat 2 KUHP dan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman delapan tahun penjara,” ujar Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan.

Ancaman tersebut dianggap wajar karena pelaku sudah merugikan uang sejumlah calon penumpang yang hendak mudik pada saat menjelang lebaran beberapa waktu lalu. Selain itu, pemalsuan tiket itu juga sangat meresahkan warga. Kalau sampai calon penumpang tidak teliti, maka akan tertipu ulah yang dilakukan oleh para tersangka.

Tersangka Alvin merupakan salah satu dari lima pelaku pemalsuan tiket kapal. Hanya dua orang yang tertangkap. Sedangkan dua orang lainnya masih buronan polisi, baik itu di wilayah hukum Polres Kobar, maupun Polres Kotim.

Saat ini Alvin masih diperiksa secara intensif. Hal itu dilakukan guna mengetahui adanya jaringan-jaringan lainnya yang juga melakukan pekerjaan sama dengan stersangka.

Selain itu, dalam melancarkan aksinya, Alvin terbilang hebat. Ia mengaku sebagai karyawan PT DLU dari Jakarta, yang ditugaskan ke daerah ini untuk membantu dalam penjualan tiket. Hal itupun terbilang ampuh, dan berhasil mengelabui beberapa korbannya yang harus merugi jutaan rupiah.

Namun aksi tersebut tidak berlangsung lama, tersangkapun ditangkap pada Senin (18/7/2016) oleh jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Mentaya (PPM) di tempat persembunyiannya Tanjung Putting, Kobar. (M HAMIM/m)