YOGYAKARTA –
**Borneonews - Yogyakarta**, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta telah berhasil mengungkap ladang ganja yang berada di Kabupaten Gayo Lues, Aceh, dengan luas mencapai 3 hektare. Dalam ladang ini, ditemukan sekitar 2.500 pohon ganja yang sedang tumbuh. Dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolda DIY, Sleman, D.I. Yogyakarta, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda DIY, AKBP Muharomah Fajarini, mengungkapkan penemuan ladang ganja tersebut terjadi pada tanggal 22 Agustus 2024. Ia menjelaskan bahwa tinggi tanaman ganja di lokasi itu mencapai antara 1,5 hingga 2 meter. Berdasarkan perhitungan, diperkirakan lima batang pohon ganja memiliki berat total sekitar 1 kilogram, sehingga berat total ganja yang ada di ladang tersebut mencapai 500 kilogram. Dalam upaya penanganan kasus ini, tim penyidik Ditresnarkoba melakukan pencabutan pohon-pohon ganja yang masih tumbuh dan membakar hasil tangkapan di lokasi. Lebih lanjut, Fajarini menginformasikan bahwa polisi juga menemukan dua karung berisi daun ganja yang telah selesai dipanen dengan total berat sekitar 50 kilogram. Penemuan ladang ganja ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua orang tersangka pengedar ganja, yang dikenal dengan inisial MTH (39) dan MF (27), dalam jaringan distribusi ganja yang menghubungkan Yogyakarta, Medan, dan Aceh. MTH ditangkap di kediamannya yang terletak di Ngestiharjo, Kasian, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 153,17 gram. Saat diinterogasi, MTH mengaku bahwa ia memperoleh ganja melalui pemesanan daring menggunakan akun *Instagram*, dengan alamat pengiriman yang dituju adalah Kebumen di Provinsi Jawa Tengah, yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Menyusul pengakuan tersebut, penyidik bergerak menuju Kebumen pada tanggal 22 Juli 2024 dan berhasil menemukan paket ganja seberat 1.020 gram. Kemudian, penyidik terus melanjutkan penyelidikan untuk menangkap pengirim ganja. Pada tanggal 14 Agustus 2024, berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik Ditresnarkoba menuju Medan untuk menangkap MF, yang diketahui berada di Brayan Barat, Kecamatan Medan Barat, Sumatera Utara. MF akhirnya ditangkap pada tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 04.00 WIB, di Jalan Budi Kemasyarakatan, Brayan, Medan Barat, dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 869 gram. Dalam pengakuannya, MF menyebutkan bahwa sumber ganja tersebut berasal dari Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues, Aceh. Merujuk pada informasi yang diberikan oleh MF, penyidik langsung melakukan pendakian menuju Gayo Lues dan menemukan ladang ganja pada tanggal 22 Agustus 2024. Setelah itu, pihak kepolisian membawa MF bersama barang bukti ganja seberat 869 gram dan dua karung ganja seberat 50 kilogram ke Mapolda DIY untuk keperluan investigasi lebih lanjut. Secara keseluruhan, berat narkotika jenis ganja yang berhasil diungkap dari jaringan Yogyakarta-Medan-Aceh ini mencapai 552.270,17 gram. Fajarini mengungkapkan bahwa dengan asumsi setiap gram narkotika dapat digunakan oleh empat orang, Polda DIY telah berkontribusi besar dalam menyelamatkan sekitar 2.211.997 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba. Atas tindakan mereka, para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun. ANTARA