JAKARTA –
**Borneonews - Sydney, Australia**, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Silmy Karim, menyampaikan bahwa peluncuran layanan paspor elektronik, atau *e-passport*, di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Sydney, diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Australia. Silmy menjelaskan bahwa penyediaan layanan *e-passport* di KJRI Sydney ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kenyamanan, tetapi juga kepuasan WNI dalam mendapatkan layanan keimigrasian. Peluncuran resmi layanan ini berlangsung pada Rabu, 4 September, bertepatan dengan rangkaian perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia serta memperingati 75 tahun hubungan diplomatik antara Indonesia dan Australia. Dengan pembukaan layanan ini, KJRI Sydney menjadi perwakilan negara Indonesia pertama di kawasan Pasifik dan Oseania yang memiliki kemampuan untuk menerbitkan paspor elektronik. Acara peresmian tersebut dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Wakil Menteri Luar Negeri Pahala Mansury, Duta Besar RI untuk Australia Siswo Pramono, Konsul Jenderal RI Vedi Kurnia Buana, serta masyarakat Indonesia yang tinggal di Sydney. Sebagai simbolis dari pembukaan layanan ini, Dirjen Imigrasi memberikan *e-passport* kepada Suherli Handajani, seorang WNI yang berdomisili di New South Wales dan akan merayakan ulang tahunnya yang ke-93 pada Oktober 2024. Selain itu, ia juga memberikan *e-passport* kepada Asia Pithioud, seorang anak berusia lima tahun yang tinggal di Sydney. KJRI Sydney kini menjadi perwakilan kedelapan dari sektor imigrasi Indonesia yang melayani penerbitan *e-passport*. Sebelumnya, layanan serupa telah dibuka di beberapa lokasi lain, antara lain Singapura, Tokyo, Seoul, Den Haag, Jeddah, Los Angeles, dan Berlin. Silmy juga menambahkan bahwa *e-passport* dilengkapi dengan cip yang menyimpan data biometrik, sehingga meningkatkan keamanan dan mengurangi risiko pemalsuan. Dengan kemudahan ini, WNI yang sering melakukan perjalanan internasional diharapkan akan merasakan proses pemeriksaan imigrasi yang lebih efisien. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa akses yang lebih mudah untuk mendapatkan *e-passport* akan sangat membantu WNI saat mengajukan visa ke negara lain, terutama ke negara-negara yang memberikan kemudahan dalam proses persetujuan visa bagi pemegang *e-passport*. Ditjen Imigrasi sebelumnya telah memulai pembukaan layanan *e-passport* di perwakilan RI, yang pertama dilakukan pada Oktober 2023 di KBRI Den Haag, Belanda. Selanjutnya, penerbitan *e-passport* ini juga akan diperluas ke kantor imigrasi di seluruh Indonesia pada April 2024. Silmy menegaskan bahwa Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat, terutama WNI yang berada di luar negeri. Dengan adanya penyediaan layanan *e-passport* di perwakilan RI, Ditjen Imigrasi berencana untuk terus menginovasi dan meningkatkan kualitas layanan bagi WNI di mancanegara. ANTARA