KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kapuas menggelar Forum Group Discussion (FGD) dalam rangka menyusun dan merumuskan Standar Operasional Pelayanan Mall Pelayanan Publik (MPP).

Kegiatan ini diikuti oleh 21 instansi yang terdiri dari kementerian, lembaga vertikal, dan instansi daerah terkait.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Kapuas, Pangeran S. Pandiangan, menjelaskan bahwa FGD ini merupakan langkah penting untuk mengintegrasikan layanan perizinan di Kabupaten Kapuas. 

“MPP ini adalah bagian dari amanat Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021. Di dalamnya, 21 instansi akan bergabung dan kami siapkan ruang khusus untuk mereka,” ujarnya, Jumat, 6 September 2024.

Dalam rapat terbuka tersebut, DPMPTSP dan instansi terkait berupaya merumuskan acuan pelayanan publik yang akan diterapkan di MPP. 

--page

FGD ini juga bertujuan untuk mencapai kesepakatan bersama dengan pemerintah daerah mengenai standar operasional yang akan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan perizinan.

"Semua urusan perizinan di Kabupaten Kapuas nantinya harus memiliki standar pelayanan yang sama, sehingga akan mempermudah pengusaha dan masyarakat, layaknya konsep mall yang akan dibangun oleh Dinas PMPTSP," ucapnya.

Kegiatan ini diharapkan menjadi dasar penting bagi pengembangan Mall Pelayanan Publik di Kabupaten Kapuas, yang nantinya akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam berbagai urusan administratif dan perizinan. (DODI/j)