BATAM –
**Borneonews - Natuna**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna, yang terletak di Kepulauan Riau, telah mengumumkan bahwa dua bakal pasangan calon untuk Pilkada 2024 telah lolos dari tes kesehatan. Pasangan tersebut adalah Wan Siswandi-Rodhial Huda dan Cen Sui Lan-Jarmin Siddik. Keduanya kini berhak untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya dalam proses pemilihan. Kusnaidi, selaku Ketua KPU Natuna, menginformasikan bahwa kedua pasangan calon tersebut telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam pada tanggal 31 Agustus 2024. Ia menjelaskan bahwa hasil dari tes kesehatan yang dilakukan oleh tim dari RSBP Batam bukanlah rincian lengkap, melainkan merupakan pemberitahuan mengenai kondisi kesehatan serta adanya indikasi penyalahgunaan narkotika atau tidak. “Hasil pemeriksaan kesehatan dari rumah sakit telah kami terima pada tanggal 3 September. Namun, hasil tersebut baru kami buka pada 4 September bersamaan dengan rekan KPU lainnya. Setelah membuka amplop dari RSBP, hasilnya menyatakan bahwa kedua pasangan calon dalam kondisi baik dan tidak terindikasi menggunakan narkotika,” ungkap Kusnaidi. Seiring dengan lolosnya dua bakal pasangan calon tersebut, mereka akan melanjutkan ke tahap-tahap selanjutnya dalam proses Pilkada. Kusnaidi menambahkan, “Hasilnya sudah kami *upload* di Silon.” Lebih lanjut, Kusnaidi menjelaskan bahwa KPU Natuna telah melakukan penelitian terhadap persyaratan administrasi dari bakal pasangan calon yang ada. Hasil penelitian menunjukkan adanya beberapa kekurangan, antara lain perbedaan pekerjaan yang tercantum di KTP dan format surat yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Meskipun demikian, kekurangan tersebut tidak tergolong sebagai dokumen fatal. Kami telah meminta kepada para bakal calon untuk melakukan perbaikan terhadap dokumen tersebut,” ia menjelaskan. Masa perbaikan tersebut telah diperpanjang dari hari ini hingga 8 September. Kusnaidi juga menyampaikan bahwa persyaratan lain seperti ijazah sudah dinyatakan *clear* atau memenuhi syarat, sehingga tidak akan menjadi penghalang bagi bakal pasangan calon untuk melanjutkan tahapan selanjutnya dalam Pilkada. ANTARA