**Borneonews - Jakarta**, Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara tegas menolak usulan untuk melakukan kajian ulang mengenai alokasi dana pendidikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penolakan ini disampaikan oleh Ketua Komisi X, Syaiful Huda, saat mengikuti Rapat Kerja dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di kompleks parlemen, Jakarta Pusat.
Syaiful Huda menyatakan, pihaknya menolak perubahan pada anggaran wajib untuk pendidikan yang diusulkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Ia menegaskan bahwa alokasi 20 persen seharusnya berbasis pada pendapatan negara (APBN) sebagai sumber dana, bukan berdasarkan belanja APBN yang dinilai kurang dapat diandalkan. Penolakan ini sangat penting karena Komisi X berupaya keras agar pengelolaan dana pendidikan dapat sepenuhnya dilakukan oleh Kemendikbudristek.
Syaiful menyoroti bahwa dana bersama yang dialokasikan untuk pendidikan sebesar 20 persen seharusnya diupayakan lebih besar, mengingat banyaknya kebutuhan untuk meningkatkan kualitas pendidikan serta pemerataan akses, terutama di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal). Ia mengkhawatirkan bahwa jika penganggaran pendidikan berpatokan pada pendapatan negara, hal itu bisa berisiko menurunkan jumlah dana yang tersedia untuk sektor pendidikan.
"Bayangkan, saat ini saja banyak anak yang masih kesulitan untuk mendapatkan pendidikan karena masalah biaya. Jika dana pendidikan kembali dikurangi, situasi ini bisa semakin parah," ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat 4, negara memiliki kewajiban untuk memprioritaskan anggaran pendidikan setidaknya 20 persen dari APBN dan APBD demi penyelenggaraan pendidikan nasional yang lebih baik. "Konstitusi kita menyebutkan secara eksplisit bahwa negara harus menyediakan layanan pendidikan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, baik dalam hal karakter, pengetahuan, maupun kemampuan. Jangan sampai ini diubah demi kepentingan lain," tambahnya.
Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI pada Rabu (4/9), Sri Mulyani mengusulkan agar anggaran pendidikan yang bersifat wajib tersebut ditinjau ulang. Ia berpendapat bahwa alokasi 20 persen seharusnya diambil dari pendapatan negara, bukan dari belanja negara, karena berpotensi menurunkan kestabilan dana pendidikan. "Kami sudah mendiskusikan hal ini di Kementerian Keuangan. Mengelola APBN harus tetap mematuhi konstitusi, di mana 20 persen dari setiap pendapatan seharusnya diperuntukkan bagi pendidikan. Apabila 20 persen diambil dari belanja, yang banyak dipenuhi ketidakpastian, maka ketersediaan anggaran pendidikan akan berfluktuasi," ujar Sri Mulyani.
ANTARA
Komisi X DPR Tolak Usulan Kajian Ulang Dana Pendidikan 20 Persen
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Komentar (0)
Memuat komentar…







