**Borneonews - Denpasar**, Ritual Meburu yang berasal dari Desa Adat Panjer serta Mapajar dari Griya Gede Delod Pasar, Desa Adat Intaran, di Kota Denpasar, telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia untuk tahun 2024. Penetapan ini termasuk dalam kategori Adat Istiadat Masyarakat Ritus.
Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Raka Purwantara, menyampaikan bahwa penetapan dua tradisi tersebut merupakan langkah positif bagi pelestarian dan inventarisasi seni serta budaya di wilayah ini. Menurutnya, dengan adanya pengakuan resmi, klaim sepihak terhadap kebudayaan asli Indonesia, khususnya yang berasal dari Bali dan Denpasar, dapat dihindari.
Dengan penetapan terbaru ini, jumlah WBTB Indonesia yang berasal dari Kota Denpasar tercatat sebanyak 15, jika dihitung dari tahun 2018 hingga 2024. Raka Purwantara menekankan bahwa usulan ini merupakan upaya untuk melindungi warisan budaya serta tradisi yang ada di Denpasar agar terhindar dari klaim pihak luar. Proses pendaftaran ke dalam portal inventaris nasional diharapkan dapat memperkuat pengakuan terhadap tradisi lokal.
Setelah resmi ditetapkan sebagai WBTB Nasional untuk tahun 2024, kedua tradisi ini akan mendapat perhatian serius untuk dapat diakui sebagai WBTB tingkat internasional oleh *UNESCO*. Raka menambahkan bahwa pencapaian ini adalah alasan untuk bersyukur, dan kegigihan dalam memperjuangkan tradisi serta kebudayaan lain untuk dapat terdaftar dalam WBTB Indonesia dan portal inventaris nasional akan terus dilakukan.
Dalam konteks ritual, Meburu dalam Bahasa Indonesia berarti berburu. Ritus ini merupakan sebuah proses pengejaran spiritual yang dilakukan melalui mediasi darah babi yang dikonsumsi oleh mediator, biasanya seorang sadeg atau pemangku, yang berada dalam keadaan *trance* atau kesurupan. Pelaksanaan Meburu berlangsung dalam beberapa hari, dengan puncaknya pada saat Tawur Agung Kesanga, yaitu sehari sebelum Hari Suci Nyepi. Tradisi ini diyakini mampu menciptakan keseimbangan antara Bhuana Agung (alam semesta) dan Bhuana Alit (tubuh makhluk hidup), dan memiliki koneksi mendalam dengan sejarah Desa Adat Panjer.
Di sisi lain, Mapajar yang diadakan di Griya Gede Delod Pasar terdiri dari berbagai elemen, termasuk ritual, topeng sakral barong-rangda, dan seperangkat topeng sesandaran. Prosesi Mapajar biasanya dilakukan pada Hari Pagerwesi, Penampahan Galungan, serta Galungan, di mana masyarakat dari lingkungan Banjar Pekandelan dan Desa Adat Intaran secara aktif berpartisipasi.
Masyarakat yang terlibat dalam prosesi ini diberikan tugas spesifik, mulai dari menyiapkan sarana upakara hingga mempersiapkan kalangan Mapajar di Jaba Merajan Gede Griya Delod Pasar. Hal ini menunjukkan rasa bakti mereka kepada Sang Pencipta melalui pelaksanaan *yadnya*, yang dapat ditelusuri dari sudut pandang sejarah, fungsi, serta makna di balik setiap ritual yang dilakukan.
ANTARA
Ritual Meburu dan Mapajar di Denpasar Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Bagikan:

DENPASAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
PMI Kobar Buka Posko Kesehatan Terapung untuk Petugas Karhutla Tanjung Puting
Ambulans Desa Sungai Buluh Mulai Beroperasi, Dukung Akses Kesehatan Masyarakat
Pelatih Bayern Muenchen Dilarikan ke Rumah Sakit
Dinas Perikanan Seruyan Gencarkan GEMARIKAN Cegah Stunting
Bujang Dara Lamandau 2026 Diminta Promosikan Wisata Daerah
Memahami El Nino: Mengapa Suhu Laut Pasifik Memanas, tetapi Indonesia Bisa Mengalami Kekeringan?
Komentar (0)
Memuat komentar…







