**Borneonews - Jakarta**, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Eniya Listiani Dewi, mengungkapkan bahwa draf revisi Peraturan Pemerintah mengenai Kebijakan Energi Nasional (KEN) telah disetujui pada malam hari Kamis, 6 September.
Dalam pertemuan pada malam tersebut, Eniya menjelaskan bahwa terdapat beberapa arahan dalam revisi dokumen, namun perbedaan tersebut tidak bersifat signifikan. "Ada beberapa arahan yang sedikit berbeda, tetapi tidak substansif. Jadi, angka-angkanya tetap sama, misalnya *ton oil equivalent* dan parameter lainnya tetap konsisten. Kami cukup optimis," jelasnya dalam acara Indonesian International Sustainability Forum (ISF) 2024 di Jakarta pada hari Jumat.
Revisi PP KEN ini dirancang untuk menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 79 Tahun 2014. Eniya menambahkan bahwa dalam waktu dekat, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang KEN akan segera diajukan kepada Kementerian Sekretariat Negara untuk mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo. "Dokumen ini sudah disetujui tadi malam dan akan diserahkan kepada presiden, karena PP ditetapkan melalui peraturan pemerintah. Setelah itu, dokumen akan diteruskan ke Sekretariat Negara dan menunggu tanda tangan presiden sebelum resmi diluncurkan," paparnya.
Eniya mengungkapkan harapannya agar dengan adanya pembaruan PP KEN, tranformasi energi di Indonesia dapat terus berlanjut sehingga negara dapat mencapai target emisi nol karbon atau *net zero emission* (NZE). "Proses pengesahan ini mungkin membutuhkan beberapa hari, dan setelah itu akan ada Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL)," tambahnya.
Mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan pentingnya revisi PP Nomor 79 Tahun 2014 mengenai KEN di tengah tantangan tidak tercapainya pertumbuhan ekonomi dan sasaran dalam penyediaan serta pemanfaatan energi. Kondisi ini juga dipengaruhi oleh perubahan besar dalam strategi lingkungan baik di tingkat nasional maupun global.
"Hasil asumsi pertumbuhan ekonomi nasional untuk periode 2019-2023 ditargetkan mencapai 7-8 persen, namun realisasi yang diperoleh rata-rata hanya sekitar 5 persen dari tahun 2015 hingga 2018, ditambah dampak krisis ekonomi global serta pandemi COVID-19 yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi jatuh hingga -2 persen pada tahun 2020. Dalam konteks ini, capaian sasaran penyediaan dan pemanfaatan energi pada PP KEN yang ditetapkan antara 2015 hingga 2023 juga mengalami kesenjangan antara 3 hingga 4 persen per tahun," jelas Arifin.
Lebih lanjut, Arifin menyoroti pentingnya revisi PP KEN yang juga diangkat dalam Konferensi Perubahan Iklim COP26 di Glasgow, Skotlandia, pada tahun 2021. Dalam forum tersebut, Presiden Jokowi telah menegaskan komitmen Indonesia untuk mencapai emisi nol karbon pada tahun 2060 atau bahkan lebih cepat.
Selaras dengan komitmen tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat ini sedang menyusun skenario untuk mencapai NZE pada tahun 2060, melalui pendekatan *Low Carbon Scenario Compatible with Paris Agreement Target* (LCCP) serta *Long Term Strategy for Low Carbon and Climate Resilience* (LTS LCCR) 2050. Menurut skenario tersebut, untuk mencapai target NZE pada 2060, sektor energi diperkirakan akan menghasilkan emisi gas rumah kaca terbesar, mencapai 129 juta ton CO2, yang dapat diserap melalui sektor kehutanan serta penggunaan lahan lainnya.
ANTARA
Revisi PP Kebijakan Energi Nasional Disepakati, Menuju NZE 2060
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Wakil Bupati Gumas Ajak Kawal Investasi untuk Kesejahteraan dan Keadilan Masyarakat
Janice Tjen dan Storm Hunter Juara Ganda Putri Japan Open 2026
Pekab Gumas Bagikan Bantuan Bibit Cabai hingga Tomat untuk Masyarakat
Dua Gol Nicolas Jackson bawa Aston Villa Tekuk Man City 2-1
Ikut Manugal, Wakil Bupati Gumas Ajak Masyarakat Manfaatkan Lahan
Dortmund Puncaki Klasemen setelah Kalahkan Frankfurt 1-0
Komentar (0)
Memuat komentar…







