**Borneonews - Palembang**, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Palembang, Sumatera Selatan, seharusnya ditangani sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (*UU SPPA*).
Dian Sasmita, Anggota KPAI, menyampaikan bahwa kejadian ini memerlukan penanganan yang sangat berhati-hati dan sesuai prosedur yang tercantum dalam *UU SPPA*. Ia menyoroti perlunya pendekatan khusus dalam menangani kasus kekerasan yang dialami anak perempuan tersebut, yang tragisnya berujung pada kehilangan nyawa.
KPAI merasa sangat prihatin dengan kasus kekerasan ini, di mana seorang anak perempuan menjadi korban hingga mengakibatkan kematian. Pernyataan tersebut menunjukkan kesedihan mendalam atas kondisi yang menimpa anak-anak di Indonesia, khususnya di daerah Palembang.
Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) mencatat bahwa pada tahun 2024, terdapat 10.597 kasus kekerasan terhadap anak. Sebagian besar dari pelaku kekerasan seksual biasanya adalah orang-orang terdekat dengan korban, yang menambah kompleksitas dalam penanganannya.
Dian Sasmita menyampaikan apresiasi kepada Polres Palembang atas respons cepat mereka dalam mengungkap kasus ini. Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) sejak tahap awal pemeriksaan terhadap pelaku yang masih berusia anak.
KPAI berharap pemerintah daerah dapat memperkuat berbagai upaya pencegahan dan pengurangan risiko kekerasan terhadap anak. Hal ini bertujuan agar anak-anak dapat terlindungi dari semua bentuk kekerasan yang mengancam keselamatan mereka.
Sebelumnya, Polrestabes Palembang telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual dan pembunuhan yang menimpa seorang siswi SMP berinisial AA (13) di lokasi kuburan China, Palembang. Keempat tersangka tersebut masih berstatus anak-anak dengan inisial IS, MZ, NS, dan AS.
ANTARA
KPAI Dorong Penanganan Kekerasan Anak di Palembang Sesuai UU SPPA
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Ribuan Pesepak Bola Muda Perebutkan Piala Ketua DPD RI
Trae Young Targetkan Wizards Bersaing ke playoff NBA
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Pertamina Tambah Pasokan BBM dan Operasional SPBU
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
TNI-Polri Kedepankan Pendekatan Dialogis dalam Mengamankan Dogiyai
Komentar (0)
Memuat komentar…







