**Borneonews - Jakarta**, Bakal Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, sedang dalam proses melengkapi surat pengunduran dirinya dari posisi sebagai anggota DPR RI. Langkah ini diperlukan sebagai salah satu syarat administratif untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta yang akan datang.
Juru Bicara tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Pramono Anung-Rano Karno, Chico Hakim, menyampaikan bahwa semua dokumen yang dibutuhkan saat ini sedang dipersiapkan. Hal ini diungkapkannya saat berada di Warung Garasi Si Doel, Cilandak, Jakarta Selatan, pada hari Jumat.
Chico menjelaskan bahwa pihaknya tengah berupaya mengumpulkan semua persyaratan administrasi sesuai dengan tenggat waktu tertentu. Proses ini merupakan langkah konkret untuk menunjukkan keseriusan Pramono Anung dan Rano Karno dalam mengikuti Pilkada DKI Jakarta. "Kami benar-benar serius dalam menjalani proses ini, dan semua yang dibutuhkan pasti akan diurus, karena hal ini merupakan bagian penting dari persyaratan yang ada," tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa surat pengunduran diri Rano Karno akan segera dikirimkan guna kelancaran proses pilkada ke depan. "Kapan tepatnya akan dikirimkan, saya tidak bisa memastikan, tetapi kami berupaya secepatnya," ujarnya.
Rano Karno sebelumnya mengumumkan pengunduran dirinya dari posisi di Komisi X DPR RI pada hari Jumat, 30 Agustus, di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, untuk bisa ikut serta dalam kontestasi Pilkada DKI. Bersama Pramono Anung, mereka merupakan salah satu dari tiga pasangan calon yang bertarung dalam Pilkada DKI Jakarta 2024, bersaing dengan pasangan RK-Suswono dan pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Pasangan Pramono-Rano mendapatkan dukungan dari PDI Perjuangan dan Partai Hanura. Namun, KPU DKI Jakarta sebelumnya mengumumkan bahwa ketiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta untuk tahun 2024 masih belum memenuhi semua persyaratan administrasi dan perlu melakukan perbaikan. Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menjelaskan bahwa ketiga pasangan calon memiliki waktu tiga hari sejak hari Kamis, 5 September, untuk melengkapi semua persyaratan yang kurang.
ANTARA
Rano Karno Siapkan Surat Mundur dari DPR untuk Pilkada DKI
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BPOM: Inovasi Kesehatan Jawab Tantangan Penyakit Langka Global
Bapenda Barito Timur Perluas Edukasi Pajak, Empat Kecamatan Sudah Disambangi
Mengubur Luka dengan Emas di Nagoya
Balai TNTP Apresiasi Dukungan 6.000 Liter BBM dari CBI Group untuk Tangani Karhutla
Trump Akan Hapus Tarif 50 Persen Barang Kanada Jelang Pemilu Sela
Pemkab Kobar Berlakukan Ganjil-Genap Pertalite di 5 SPBU Pangkalan Bun, Ini Aturannya
Komentar (0)
Memuat komentar…







