**Borneonews - Lombok Barat**, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan segera melimpahkan berkas perkara yang melibatkan Muh. Kadafi Marikar, direktur pelaksana proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Manggelewa di Kabupaten Dompu, ke Pengadilan Negeri Mataram. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, dalam sebuah konferensi pers di Mataram.
Efrien menjelaskan bahwa saat ini satu-satunya perkara yang belum dilimpahkan ke pengadilan adalah yang melibatkan Kadafi. Sementara itu, empat tersangka lainnya dalam kasus yang sama telah berstatus terdakwa dan telah melaksanakan sidang perdana mereka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada tanggal 5 September.
Dia menambahkan, selain Kadafi, perkara-perkara lain terkait dengan kasus ini sudah dalam proses pengadilan. Terkait insiden yang melibatkan Kadafi, Efrien juga mengonfirmasi informasi yang viral mengenai tindakan Kadafi yang buang air besar di mobil tahanan saat dalam perjalanan menuju Lapas Kelas IIA Lombok Barat setelah menyelesaikan tahap dua dari penyidikan polisi.
Efrien menjelaskan bahwa pernyataan tersebut tidak sepenuhnya mengejutkan, mengingat kondisi mental dan fisik Kadafi telah diperiksa sebelum proses hukum tersebut dilaksanakan. Efrien mencatat, sesuai dengan ketentuan hukum, setiap tersangka harus dalam kondisi sehat baik secara fisik maupun mental guna melanjutkan tahap pemeriksaan hukum.
Beliau juga menduga alasan di balik tindakan Kadafi tersebut mungkin berkaitan dengan tekanan psikologis, mengingat bahwa Kadafi merupakan narapidana dalam kasus lainnya di Makassar.
Muh. Kadafi Marikar adalah salah satu dari lima tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik Polda NTB dalam kasus korupsi terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Manggelewa. Dalam dakwaan, disebutkan bahwa perusahaannya, PT Sultana Anugrah, diduga tidak memenuhi kewajiban pekerjaan sesuai kontrak yang telah disepakati pada tahun 2017, yang menyebabkan kerugian negara akibat berkurangnya volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi perencanaan.
Jaksa dalam dakwaan terhadap terdakwa lainnya, yaitu Maman, Benny Burhanudin, Fery, dan Christin Agustiningsih, menyatakan bahwa Kadafi tidak pernah hadir di lokasi proyek dan mengalihkan tanggung jawab pekerjaan kepada Benny Burhanudin, yang berperan sebagai pemodal tanpa terlibat dalam struktur inti perusahaan. Hal tersebut menyebabkan kurangnya kontrol terhadap pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak.
Lebih lanjut, terungkap bahwa Kadafi menerima imbalan sebesar Rp200 juta, yang mewakili 30 persen dari keuntungan proyek. Masalah korupsi teridentifikasi dari pengurangan volume pekerjaan, dalam hal ini termasuk kegiatan pemasangan batu kali, pengecoran beton, pemasangan dinding, serta beberapa pekerjaan lainnya, yang semuanya berdampak pada stabilitas bangunan sebagaimana dinyatakan dalam laporan tim ahli dari Fakultas Teknik Universitas Mataram.
Dalam kesimpulan dakwaan tersebut, jaksa menyatakan bahwa proyek senilai Rp15,67 miliar ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,35 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Kasus ini diproses dengan mengacu pada Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ANTARA
Kasus Korupsi RS Pratama, Direktur Proyek Segera Disidangkan
Bagikan:

MATARAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Komentar (0)
Memuat komentar…







