SEMARANG –
**Borneonews - Sukoharjo**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo telah mencatat keberadaan ratusan pemilih baru setelah pelaksanaan uji publik yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, ketua RT, pengawas desa, dan mantan petugas pemutakhiran data pemilih (*pantarlih*). Arief Wicaksono selaku Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sukoharjo mengungkapkan bahwa pemilih baru yang teridentifikasi terdiri dari 196 laki-laki dan 232 perempuan. Selain itu, terdapat pula perubahan data pemilih yang mencapai total 252 orang, yang rinciannya adalah 97 laki-laki dan 152 perempuan. Namun, di sisi lain, KPU juga menemukan terdapat 795 pemilih yang tidak memenuhi syarat (*TMS*). Dari jumlah tersebut, 402 adalah laki-laki dan 393 perempuan. Temuan ini menunjukkan pentingnya verifikasi dan validasi data pemilih yang akurat untuk menyukseskan proses pemilu mendatang. Tahapan berikutnya yang dijadwalkan oleh KPU adalah pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (*DPSHP*). Pleno ini akan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari tingkat Panitia Pemungutan Suara (*PPS*), kemudian ke tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (*PPK*), hingga ke tingkat kabupaten pada tanggal 6 September 2024. Lebih lanjut, KPU Sukoharjo telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (*DPS*) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Bupati dan Wakil Bupati pada tahun 2024 yang berjumlah 685.670. Dari total tersebut, terdapat 338.543 pemilih laki-laki dan 347.127 pemilih perempuan. Untuk memastikan semua masyarakat terdaftar, KPU akan melakukan penempelan daftar pemilih tersebut di Kantor Desa/Kelurahan pada periode 18 hingga 28 Agustus 2024. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengecek apakah nama mereka sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Terkait dengan proses uji publik yang telah dilaksanakan sebelumnya, berlangsung pada 18 hingga 27 Agustus, fokus utama adalah memastikan pemilih yang memenuhi syarat, namun belum terdaftar. Selain itu, uji publik juga bertujuan untuk memperbaiki data pemilih yang mencakup pemilih yang tidak berdomisili sesuai data kependudukan, pemilih yang terdaftar lebih dari satu kali, serta pemilih yang telah terdaftar namun tidak memenuhi syarat. ANTARA