MATARAM –
**Borneonews - Mataram**, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah memutuskan untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh dua terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi terkait penambangan pasir besi di PT Anugrah Mitra Graha (AMG) yang berlokasi di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Kedua terdakwa tersebut adalah Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum. Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, menginformasikan bahwa keputusan ini diperoleh melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (*SIPP*) yang dikelola oleh Mahkamah Agung. Menurutnya, informasi yang tersedia di *SIPP* menunjukkan bahwa perkara tersebut telah diputus, namun berkas putusan secara resmi belum diterima oleh Pengadilan Negeri Mataram. Kelik juga menambahkan bahwa biasanya, setelah putusan ditetapkan, salinan berkas akan menyusul dikirim kemudian. "Jadi, saat ini berkas belum kembali ke Pengadilan Negeri Mataram," ujarnya. Dalam putusan Mahkamah Agung dengan nomor perkara 4960 K/Pid.Sus/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 28 Agustus 2024, hakim menolak permohonan kasasi baik dari penuntut umum maupun terdakwa Po Suwandi. Demikian pula, untuk perkara Rinus Adam Wakum dengan nomor 4279 K/Pid.Sus/2024 yang diputus pada 15 Agustus 2024, hakim Mahkamah Agung juga menolak permohonan kasasi tersebut. Keduanya merupakan bagian dari delapan terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi pasir besi di Blok Dedalpak, di mana Rinus Adam Wakum menjabat sebagai Kepala Cabang di Lombok Timur dan Po Suwandi sebagai Direktur PT AMG. Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) sebelumnya telah menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Mataram untuk Po Suwandi, yang dijatuhkan pada tanggal 5 Januari 2024 dengan nomor perkara 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr. Pada putusan tersebut, Po Suwandi dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta, yang dapat diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp17,7 miliar dengan subsider 6 tahun kurungan. Besaran uang pengganti tersebut ditetapkan berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, yang mengindikasikan kerugian negara mencapai Rp36,4 miliar. Selain itu, jaksa penuntut umum diperintahkan untuk merampas uang titipan senilai Rp800 juta milik terdakwa dan menyetorkannya ke kas negara sebagai bagian dari pembayaran kerugian keuangan negara. Putusan ini juga menetapkan agar Po Suwandi tetap dalam tahanan kota selama proses hukum berlanjut. Dalam amar putusan, hakim menegaskan bahwa Po Suwandi, sebagai Direktur PT AMG, melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Sementara itu, untuk terdakwa Rinus Adam Wakum, hakim tingkat banding telah mengubah nilai uang pengganti yang awalnya ditetapkan sebesar Rp8,2 miliar menjadi Rp18,7 miliar dengan subsider 6 tahun kurungan. Pidana pokok yang dijatuhkan kepada Rinus tetap sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Mataram. Dalam putusan pengadilan tingkat pertama yang diterbitkan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Isrin Surya Kurniasih, Rinus dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp650 juta yang juga dapat digantikan dengan 6 bulan kurungan. Hakim menyatakan bahwa perbuatan Rinus sebagai Kepala Cabang PT AMG Lombok Timur terlibat dalam penjualan hasil penambangan pasir besi yang dilakukan pada tahun 2021 dan 2022 tanpa persetujuan yang sah dari Kementerian ESDM RI. ANTARA