JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta** Tim Densus 88 Antiteror dari Markas Besar Polri telah melakukan penangkapan terhadap tujuh individu yang diduga terlibat dalam penyebaran terorisme melalui platform media sosial. Penangkapan ini berlangsung seiring dengan kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia. Juru Bicara Densus 88 Antiteror, Kombes Pol. Aswin Siregar, menjelaskan bahwa para pelaku tersebut berupaya memprovokasi masyarakat dengan menyebarkan ancaman yang berisi *propaganda* dan ancaman teror terkait kunjungan Paus menjelang kedatangannya di Jakarta. Para tersangka berasal dari wilayah yang berbeda, termasuk Bekasi, Bogor, Jakarta Selatan, Bangka Belitung, dan Sumatera Barat. Aswin menyampaikan bahwa penangkapan berlangsung pada tanggal yang bervariasi. Beberapa pelaku ditangkap pada tanggal 2, 3, 4, dan 5 September. Di antara mereka, HFP ditangkap di Bogor, LB di Jakarta Selatan, dan DF ditangkap pada 3 September di Bekasi. Pemantauan terus dilakukan terhadap kegiatan mereka, dengan penangkapan lanjutan juga mencatat FA di Bekasi pada tanggal yang sama, HS di Bangka Belitung pada 4 September, ER di Bekasi, dan RS di Sumatera Barat, yang ditangkap pada tanggal 5 September. Aswin menekankan bahwa ancaman dari para pelaku tidak hanya mengganggu keamanan, tetapi juga mencakup unggahan gambar bom dan narasi berbahaya yang berniat menyerang lokasi kegiatan Paus. Terdapat juga pernyataan yang mengarah pada aksi pemgeboman dan pengancaman bunuh diri. Saat ini, semua pelaku sedang diperiksa oleh Tim Densus 88 Antiteror Polri beserta jajaran terkait. Aswin juga menambahkan bahwa banyak pihak dari Densus, Polres, dan Polda setempat sedang menyelidiki lebih lanjut mengenai motif dan latar belakang tindakan para pelaku penyebar teror ini. ANTARA