KENDARI –
**Borneonews - Kendari**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di wilayah Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara, saat ini sedang menangani proses hukum terhadap tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Daerah yang diduga melanggar netralitas dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Muna, Mustar, menginformasikan bahwa ketiga ASN tersebut yang berinisial A, S, dan W, terindikasi aktif dalam aktivitas politik praktis dengan mendukung salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muna saat mendaftar di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Ketiga ASN tersebut berinisial A, S, dan W," kata Mustar ketika dihubungi. Lebih lanjut, Mustar menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor yang membawa bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga ASN ini. Ia menegaskan bahwa seluruh dokumen dan laporan telah dinyatakan lengkap, baik dari segi formal maupun materiil setelah melalui proses pleno. "Laporannya kemudian diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN)," tambahnya. Mustar juga menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 yang membahas mengenai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, yang telah ditetapkan pada 23 Agustus 2024, terdapat perubahan signifikan dalam penanganan kasus-kasus ASN yang terlibat dalam politik. Dalam peraturan terbaru tersebut, terdapat pencabutan dari Peraturan Presiden yang sebelumnya ada, yaitu Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2014 yang mengatur tentang Sekretariat, Sistem, dan Manajemen Sumber Daya Manusia, serta Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuangan Komisi Aparatur Sipil Negara. "Setelah disahkannya Peraturan Presiden ini, kasus dugaan keterlibatan ketiga ASN tersebut tidak lagi masuk dalam kewenangan KASN, tetapi dialihkan ke BKN untuk diproses lebih lanjut. Di sinilah BKN akan menentukan apakah ASN tersebut terbukti melanggar atau tidak," ungkap Mustar. ANTARA